Buta Huruf dan Ditipu Tetangga Tanahnya Dihargai Rp 300 Ribu, Nenek Arpah Tak Punya Tempat Tinggal
Arpah, seorang lansia warga Beji, Depok, Jawa Barat didampingi Kuasa Hukumnya datangi Polresta Depok.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Arpah, seorang lansia warga Beji, Depok, Jawa Barat didampingi Kuasa Hukumnya datangi Polresta Depok.
Wanita usia lanjut tersebut sedang membuat laporan ke kantor polisi lantara merasa tertipu oleh tentangganya.
Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.
Ia datang ke Polresta Depok dengan didampingi oleh Muslim, kuasa hukumnya.
• Dikira Hilang Saat Usia 18 Tahun, Gadis Ini Perkosa Ayahnya Selama 24 Tahun & Dikurung Dibawah Tanah
Muslim mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.
Sesuai penuturan nenek Arpah, kuasa hukum menceritakan duduk masalah penipuan tersebut.
Pada tahun 2015, nenek Arpah diajak oleh seorang tetangganya berinisial AJK (26) ke kantor notaris di Bogor.
Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.
Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.
• Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tanah yang Tindih Mobil Sigra dan Tewaskan 4 Orang
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.