Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli
Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris, Disuruh Tanda Tangan dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AKJ Sudah Pernah Beli Tanah Arapah Sebelumnya
Nenek Arapah menuturkan sebenarnya bukan kali pertama ini AKJ membeli tanahnya.
Sebelumnya, AKJ pernah membeli tanahnya yang lain seluas 196 meter persegi.
Pembelian tanah itu berjalan mulus tanpa ada protes dari Arapah.
Tapi mengenai tanah 103 meter perseginya ini, Arapah mengaku tak terima karena merasa ditipu.
Nenek Arpah Lapor Polisi
Nenek Arpah membuat laporan polisi di Polresta Depok atau dugaan penipuan yang dilakukan tetangganya, AKJ pada 2015 lalu.
Ia dibantu oleh seorang kuasa hukum bernama Muslim.
Baca: Vicky Nitinegoro Buka Suara Setelah Dipulangkan Polisi karena Negatif Narkoba, Harus Berhati-hati
"Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis," ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
"Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya," ucapnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.
Dilansir Kompas.com, laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Firdaus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang dilaporkan nenek Arpah.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris," ucap Firdaus.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Cynthia Lova)