Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli

Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris, Disuruh Tanda Tangan dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati

Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris, Disuruh Tanda Tangan dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 69 tahun bernama Arpah, merasa ditipu tetangganya sendiri setelah tanahnya terjual dengan harga hanya Rp 300 ribu.

Sang nenek yang tak bisa baca tulis, diminta tanda tangan di selembar kertas yang ternyata sertifikat tanah.

Ia lalu diberi uang Rp 300 ribu sebagai hadiah untuk jalan-jalan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, nenek Arpah yang tinggal di Beji, Depok diajak jalan-jalan oleh tetangganya yang berinisial AKJ.

Kejadian ini terjadi pada 2015 lalu.

Saat itu, nenek Arpah diajak ke Bogor.

Baca: Viral Buruh Pabrik Ditipu Oleh Wanita Bak Model, Janjikan Menikah & Minta Uang Mahar Rp 20 Juta

Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Berita Rekomendasi

Bukannya jalan-jalan, Arpah justru dibawa ke notaris yang ada di Bogor.

Setibanya mereka di kantor notaris, Arpah diminta tanda tangan.

Arpah yang tidak bisa baca tulis, tidak mengerti apa isi dokumen yang harus ditandatanganinya itu.

AKJ pun tidak mengatakan apapun pada nenek Arpah tentang isi dokumen itu.

Karena percaya pada tetangganya itu, nenek Arpah tetap tanda tangan.

Setelah tanda tangan, nenek Arpah diberi uang Rp 300 ibu.

Menurut Arpah, uang itu untuk jajan.

Baca: Kisah Viral Bupati Pernah Dagang Ekstasi hingga Mati Suri & Tobat, Hotman Keheranan Bisa Gitu Ya

Arpah langsung terima saja uang itu, menganggapnya sebagai hadiah untuk jajan.

Saat itu, Arpah tidak tahu dokumen yang telah ditandatanganinya membuatnya kehilangan tanah serta tempat tinggalnya.

Arpah tidak tahu tanahnya yang seluas 103 meter persegi itu sudah menjadi milik tetangganya dan ia hanya diberi uang Rp 300 ribu.

Tahun 2016, nenek Arpah baru tahu kepemilkan tanahnya sudah berpindah tangan saat orang bank datang ke rumahnya.

Pihak bank sebenarnya datang mencari AKJ karena AKJ meminjam uang dan menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminan.

Dengan begitu, Arpah pun harus pergi dari tempat tinggalnya sendiri.

Sejak saat itu, Arpah harus tingga berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabatnya.

Kini, nenek Arpah sedang memperjuangkan untuk mendapatkan kembali tempat tinggalnya.

Baca: Hajatan Pernikahan di Sragen Diboikot Gara-gara Beda Pilihan Saat Pilkades, Begini Ceritanya

Sakit Hati

Setelah mengetahui dirinya ditipu, nenek Arpah mengaku sakit hati.

Ia tak menyangka tetangganya akan menipu dirinya saat itu.

Sebab menurut nenek Arpah, AKJ adalah orang yang baik.

Nenek Arpah pun berharap agar sertifikat rumahanya dikembalikan dan kepemilikannya diganti menjadi namanya lagi.

"Saya mau surat-surat saya. Saya tidak ikhlas, ingin surat-surat saya kembali karena saya tidak merasa menjualnya," tuturnya.

AKJ Sudah Pernah Beli Tanah Arapah Sebelumnya

Nenek Arapah menuturkan sebenarnya bukan kali pertama ini AKJ membeli tanahnya.

Sebelumnya, AKJ pernah membeli tanahnya yang lain seluas 196 meter persegi.

Pembelian tanah itu berjalan mulus tanpa ada protes dari Arapah.

Tapi mengenai tanah 103 meter perseginya ini, Arapah mengaku tak terima karena merasa ditipu.

Arpah
Arpah (Tribun Video)

Nenek Arpah Lapor Polisi

Nenek Arpah membuat laporan polisi di Polresta Depok atau dugaan penipuan yang dilakukan tetangganya, AKJ pada 2015 lalu.

Ia dibantu oleh seorang kuasa hukum bernama Muslim.

Baca: Vicky Nitinegoro Buka Suara Setelah Dipulangkan Polisi karena Negatif Narkoba, Harus Berhati-hati

"Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis," ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

"Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya," ucapnya.

Sementara itu, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.

Dilansir Kompas.com, laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Firdaus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang dilaporkan nenek Arpah.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

"Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris," ucap Firdaus.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas