Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Rusuh Wamena, ASN Terancam Dipecat

Jika terbukti teribat dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu, Aparatur Sipil Negara terancam bakl di pecat. Hal itu ditegaskan Bupati Kabupaten Jaya

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terlibat Rusuh Wamena, ASN Terancam Dipecat
Istimewa
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw dan Pangdam XVI Cenderawasih Herman Asaribab saat menunjukkan hasil razia di Wamena 

TRIBUNNEWS.COM, WAMENA - Jika terbukti teribat dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu, Aparatur Sipil Negara terancam bakl di pecat. Hal itu ditegaskan Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua.

“Sebagai bupati, saya mendukung langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kerusuhan 23 September lalu. Kalau ada ASN yang terlibat, harus di proses dan bila terbukti, saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya atau memecat,” ujar Bupati Kamis (17/10/2019).

Ada sejumlah ASN yang ditahan Polres Jayawijaya karena diduga teribat dalam kerusuham Wamena. “ASN yang kini ditahan Polisi akan dipecat,” kata Banua.

Baca: Kicauannya 5 Tahun Lalu Viral, Wanda Hamidah Dianggap Sebagai Peramal Ulung, Ini Bunyi Tweet-nya

Baca: Link Live Streaming PSS Sleman vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Via Vidio.com, Akses di Sini

Baca: Jangan Terburu-buru Amandemen UUD 1945

Sementara itu, Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman seorang warga Sabtu lalu di Wamena Pelaku NW (35) ditangkap di kediamannya, tepat di salah satu Kampung yang ada di Wilayah Distrik Piramid Kabupaten Jayawijaya.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, penikaman yang dilakukan NW di Jalan Ahmad Yani Jembatan Wouma Kota Wamena Sabtu lalu. 

“Korban atas nama Dery Dati Padang, meninggal dan jenazahanyabsudah di bawa ke Kampung Halamannya di Toraja,”kata Kapolda.

Saat ditangkap Kamis pagi tadi, pelaku sempat melarikan diri. “Sehingga terpaksa dilakukan tindakan terukur yakni dilumpuhkan dengan tembakan,”kata Kapolda.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan awal, pelaku melakukan penusukan, karena balas dendam pribadi, namun salah sasaran. “Motifnya balas dendam, lalu marah ke semua orang. Ini kan tindakan meresahkan,”ujar Kapolda.

Tindakan pelaku dijerat Pasal 338 subsidaer Pasal 351 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait kasus NW, sudah 4 orang saksi dimintai keterangan, dan sejumlah barang bukti berupa pisau dan motor disita.

Polisi juga terus menggelar razia di Kota Wamena. Sejumlah senjata tajam berhasil disita dari warga masyarakat.

Kapolda meminta masyarakat Jayawijaya untuk tidak lagi membawa alat-alat tajam ke tengah kota atau di pinggir jalan, karena akan membuat warga yang lain merasa resah dan dapat menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Senjata tajam yang dibawa harus digunakan sesuai dengan fungsinya, seperti untuk berkebun serta kegiatan lain yang baik,”himbau Kapolda.

Sementara itu Pangdam XVI Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab yang bersama Kapolda Papua Irjen Pauluw Waterpauw mengungjungi Wamena guna melihat situasi terkini, serta menggelar patroli bersama, berharap para pengungsi yang meninggalkan Wamena, untuk kembali, dan kembali membangun Wamena

`”Pengungsi yang masih diluar Wamena, kami harap balik lagi, agar bersama-sama kembali membangun perekonomian di Wamena,”harap Pangdam.

Polri dan TNI menjamin keamanan masyarakat. “Jadi mari kita sama-sama bangun Wamena lagi,”harap Pangdam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas