Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Sales Suzuki di Malang, Didalangi Mantan Kekasih Korban & Suaminya: Gelap Mata, Khilaf

Pembunuhan Sales Suzuki di Malang, Didalangi Mantan Kekasih Korban & Suaminya: Gelap Mata, Khilaf

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sebelum kejadian ini, Rulin dan Bambang mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.

Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.

Keduanya malah diusir dari rumah korban di Sumenep.

Kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.

Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.

"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," aku Bambang.

Berita Rekomendasi

Setelah memastikan korban benar-benar tewas, mereka lalu meninggalkan korban dan kembali pulang ke rumah masing-masing.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Pelaku segera meninggalkan lokasi di Bumiaji, meninggalkan korban pulang ke rumah masing-masing," kata Leo.

Korban kemudian ditemukan keesokan harinya dalam keadaan tewas.

Di hari yang sama, istri korban di Malang melaporkan dugaan penculikan suaminya.

"Hari Rabu sore penangkapan suami-istri ini, kemudian dihari berikutnya penangkapan dua orang lainnya.

Sementara empat orang, dua pelaku lain masih DPO," tutup Leo.

Pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.

Baca: Viral Motivator Pukul Hingga Berkata Kasar Pada Siswa SMK di Malang, Ada yang Mimisan

Baca: Viral Video Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang Ditempeleng secara Bergilir, Ini Duduk Perkaranya

(Tribunnews.com/Bunga) (Tribunjatim.com/ Nur Ika Anisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas