Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duel Sesama Buruh Bangunan, Redi Tewas Bersimbah Darah

Kali ini korban bernama Redi Irwansyah, seorang buruh bangunan warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba tewas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duel Sesama Buruh Bangunan, Redi Tewas Bersimbah Darah
Fajeri Romadhoni/Sriwijaya Post
Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka ketika melakukan olah TKP tempat terjadi peristiwa berdarah. 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU -- Peristiwa berdarah kembali terjadi dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kali ini korban bernama Redi Irwansyah, seorang buruh bangunan warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba tewas bersimbah darah akibat duel satu lawan satu.

Kejadian tersebut pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di belakang rumah pelaku sesama buruh bernama Adi Wiyanto yang terletak di jalan kompres Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Salah satu saksi, Lamgoni yang juga buruh bangunan ini bersama dua saksi lainnya yakni Yudi dan Adi mengatakan jika diantara pelaku dan korban terlibat selisih paham.

Baca: Properti Pelantikan Presiden 2019 | 2024 Menghiasi Area Dalam Kompleks Parlemen

Baca: Bocoran Terbaru Kabinet Jokowi-Maruf Amin Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden

Baca: Alami Hal Mistis? Bus Tersesat di Tepi Jurang Hutan Wonogiri, Sopir Baru Sadar Setelah Melihat Ini

"Karena selisih paham itulah berakhir dengan perkelahian tanding dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku juga menderita luka bacok pada bagian kepala bagian atas sebanyak dua luka bacok," ujar Lamgoni.

Akibat kejadian tersebut keluarga korban yakni Lani yang merupakan kakak kandung koban langsung melaporkan kepada Polsek Keluang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sekitar pukul 10.00 WIB korban langsung dibawa menuju ke Puskes desa Siderojo kecamatan Keluang kabupaten Muba.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolsek Keluang, IPTU Sapta mengatakan, pihaknya kini masih mendalami keterangan dari ketiga saksi dan kepada pelaku diberlakukan penjagaan ketat dari kepolisian di RSUD Sekayu.

Adapun pelaku terjerat pasa 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Polisi juga sudah mengamankan tiga bilah parang sebagai barang bukti," tegasnya. (Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Duel Maut Buruh Bangunan di Muba, Satu Tewas Satu Terluka,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas