Gelap Mata, Pemuda di Lampung Tengah Lampiaskan Nafsunya ke Wanita Paruh Baya Saat Mencari Rumput
Pemuda pengangguran itu kemudian menyekap korban dari belakang, kemudian membekap mulut korban sehingga Paikem tak sadarkan diri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Tak kuat menahan hawa nafsu, Agus (23) pemuda warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, melampiaskan hasrat seksualnya kepada seorang perempuan paruh baya.
Agus mengatakan, saat kejadian ia tak lagi bisa membendung naluri seksualnya dan menyasar ke Paikem (55).
Saat itu, Jumat (18/10/2019), korban sedang mencari rumput di ladang.
Saat melihat korban, pelaku langsung gelap mata dan langsung berpikir untuk bertindak asusila kepada Paikem.
Setelah pelaku mendekati korban ia berpura-pura menanyakan sesuatu kepada korban.
"Saya pura-pura tanya (kepada korban) di mana tempat cari rumput. Saat itu saya gak bisa berpikir panjang dan memang tidak bisa kontrol hawa nafsu saya ke korban," kata Agus di Mapolsek Seputih Mataram, Minggu (20/10/2019).
Pemuda pengangguran itu kemudian menyekap korban dari belakang, kemudian membekap mulut korban sehingga Paikem tak sadarkan diri.
Baca: Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Maruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019
Baca: Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin, KompasTV Jam 13.00 WIB
Baca: Kerap Dibully, Barbie Kumalasari Ungkap Hal yang Bisa Membuatnya Kuat & Kenang Kisah Masa Lalunya
"Setelah itu saya bawa ke semak-semak. Kemudian saya gituin (perkosa)," kata Agus sambil menjelaskan aksinya itu ia lakukan ketika korban pingsan, dan meningalkan begitu saja korban di lokasi semak-semak ladang.
Sementara pengakuan Paikem kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, bahwa sebelum melakukan aksinya pelaku juga memukul bagian pelipis matanya.
Diduga, akibat pukulan itu korban pingsan dan tak bisa lagi melawan.
Korban juga menjelaskan, sebelum dipukul, ia juga sempat meronta memberikan perlawanan kepada Agus.
Namun, karena tenaga pelaku yang kuat, dan dalam keadaan dibekap, korban mengaku, tak bisa lagi melawan.
Setelah korban tersadar, ia mendapati pakaian yang ia kenakan sudah dalam keadaan terkoyak, serta celana yang korban kenakan sudah terbuka.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP Lampung tengah I Made Rasma mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pamong di kampung setempat berdasarkan laporan korban.
Akibat dari laporan korban, pelaku menurut Arief hampir menjadi sasaran kemarahan warga.
Untuk itu, tak sampai 24 jam setelah pelaku melakukan aksinya, Agus langsung diamankan di kediamannya, Jumat (18/10) sekira pukul 23.00 WIB.
"Korban menceritakan kepada pamong di kampung tersebut, bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh seseorang. Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui atas nama Agus," katanya.
Korban juga, kata Arief, sudah dilakukan pemeriksaan dan tes medis ke dokter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Agus dijerat Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pemuda Perkosa Remaja Perempuan
Anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang pemuda, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NS (19) warga Bukit Kemuning, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Nopri (20) yang merupakan warga Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat dirinya sedang bekerja di salah satu toko, di Bukitkemuning.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafry mengatakan, pelaku ditangkap sehari setelah melakukan perbuatan terhadap korban.
Ery Hafry menceritakan kronologis peristiwa memilukan tersebut, terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, pelaku menjemput korban di gang depan rumah korban, dengan alasan korban hendak dibawa ke rumah keluarganya.
Tetapi, pelaku malah membawa korban ke tempat teman pelaku, untuk menemani minum-minuman jenis tuak.
Di tempat itu, korban merasa tidak nyaman, NS meminta untuk diantarkan pulang.
Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku membonceng korban, akan tetapi pelaku tidak mengantarkan korban ke rumahnya, namun malah membawa korban ke perkebunan kopi.
Sesampainya di kebun kopi, pelaku langsung memaksa korban membuka celana.
Korban pun merasa ketakutan dan menangis, namun pelaku tetap memaksa korban sambil memegang kedua tangan korban.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Bukit Kemuning.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 326 / B / X / 2019/ PKLD LPG/ RES LAMUT/ POLSEK BKG tanggal 18 Oktober 2019 dan diperkuat keterangan beberapa saksi Eka (28) yang berprofesi sebagai tukang ojek serta Apis (28), yang keduanya merupakan warga Talang Enim, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di toko,” tandas Ery Hafry. (syamsiralam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu, Pemuda Ini Lampiaskan Hasrat ke Nenek Usia 55 Tahun