Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bergerak Usut Video 'Panas' Diduga Dosen dan Mahasiswa di Bandung

Kepolisian bergerak mengusut kasus video panas pria dan wanita di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bergerak Usut Video 'Panas' Diduga Dosen dan Mahasiswa di Bandung
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

 Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian bergerak mengusut kasus video panas pria dan wanita di Bandung, Jawa Barat.

Video yang menampikan adegan dewasa tersebut viral di media sosial, Senin (21/10/2019).

Diduga adegan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel yang memiliki latar belakang lukisan Gedung Sate.

Dalam caption video panas yang diunggah di media sosial twitter tersebut, tertulis video mesum mahasiswi dengan dosen di Kota B.

Baca: Raja Thailand Maha Vajiralongkorn mendadak copot semua gelar resmi untuk selir Sineenat Wongvajirapakdi

Petunjuk "Kota B" diyakini sebagai "Kota Bandung.

Posisi kamera yang merekam adegan panas tersebut tampak statis dan diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan berlangsung.

Berita Rekomendasi

Tayangan video panas tersebut berdurasi 2 menit 19 detik.

Pantauan Tribun dalam video tersebut, ‎pada detik ke-26 hingga detik ke-57, pasangan tersebut tampak berbincang.

Baca: Anaknya Ditangkap Densus 88 dan Rumahnya Digeledah, Wanita 70 Tahun Ini Hanya Bisa Menangis

Pada detik ke-56, si perempuan tampak berbicara dalam bahasa Sunda.

Sepanjang adegan berlangsung, pasangan ini tampak tidak melihat ke arah kamera.

Pria di video tersebut terlihat memakai kacamata.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas pria dan wanita dalam adegan video panas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.

"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum ini.

Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Jika Tito Karnavian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, 4 Jenderal Ini Disebut Berpeluang Jadi Kapolri

Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.

Belum diketahui keseluruhan video tersebut.

Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.

Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana‎ tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Mesum Diduga Dosen Lawan Mahasiswi di Bandung, Detik 56 Ngobrol Bahasa Sunda, Polisi Bergerak 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas