Fakta-fakta Video Syur Dosen dengan Mahasiswi
Salah satu fakta lain kasus tersebut adalah proses polisi memburu si penyebar video serta hukuman yang akan menjeratnya
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus video mesum dosen dan mahasiswi menjadi viral di jagad dunia maya belum lama ini.
Ada sejumlah fakta lain terkait kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
Salah satu fakta lain kasus tersebut adalah proses polisi memburu si penyebar video serta hukuman yang akan menjeratnya
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Usut Penyebaran Video Kota B, Polda Jabar Lakukan Ini', berikut sejumlah fakta lain kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
1. Proses polisi buru penyebar
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar langsung menindaklanjuti kasus video viral tersebut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyelidikan berkaitan dengan laporan pihak-pihak tertentu.
"Namun bila itu sudah viral, kami lakukan penyelidikan.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 23 Oktober: Taurus Tersita Urusan Keluarga, Gemini Sulit Atasi Tuntutan
Baca: INILAH 32 Menteri Baru Beserta Jabatannya dalam Kabinet Jokowi Jilid 2: Diumumkan Resmi Hari Ini
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Rabu 23 Oktober: Medan Berpotensi Hujan Siang-Malam Hari
Penyelidikan yang pertama proses pembuatannya.
Dalam proses pembuatannya dan pemerannya.
Kemudian aspek kedua penyebaran," ujar Trunoyudo di Jalan Sulanjana, Kota Bandung Selasa (21/10/2019).
2. Dijerat UU ITE
Video panas itu, kata dia, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena ada unsur penyebaran konten melanggar asusila.
Kemudian berkaitan dengan Undang-undang Pornografi karena ada unsur perbuatan memproduksi video asusila.
"Penyebaran konten asusila terkait UU ITE dan produksi konten porno berkaitan UU Pornografi.
Jadi masih menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus ya karena terkait UU ITE dan UU Pornografi," kata Truno.
Kata dia, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah diturunkan untuk mendalami pihak penyebaran video tersebut.
"Tentu tim kalau dengan adanya hal yang dapat menimbulkan gangguan.
Akan lakukan penyelidikan bila mengganggu kamtibmas dan melanggar undang-undang," ujar dia.
3. Ancaman hukuman
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
Jadi apabila Anda hanya mengoleksi secara pribadi dan tidak menyebarluaskannya, hal tersebut tidak dilarang.
Namun Anda dilarang dan akan diberi sanksi apabila Anda menyebarluaskan video dewasa tersebut.
Sebelumnya, sebuah Video Panas merekam aktivitas berhubungan badan yang diduga antara mahasiswi dengan dosennya, viral di media sosial Twitter.
Video panas yang diduga dilakukan oleh mahasiswi dengan dosennya itu diunggah di Twitter sejak Sabtu (19/10/2019) oleh sebuah akun
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu memperlihatkan adegan hubungan badan antara pria dan wanita di dalam sebuah kamar
Lukisan yang terpajang di dalam kamar tersebut turut menjadi sorotan karena tampak mirip seperti gedung sate, salah satu bangunan yang menjadi ikon Kota Bandung, Jawa Barat
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terdengar dialog dalam bahasa Sunda
Akun Twitter yang menggunggah video tersebut juga menyertakan tulisan "[VIRAL] mahasiswi sama dosen cab*l dari kota "b". selama ada duit apapun bisa kalian lakukan"
Posisi kamera yang merekam adegan persetubuhan mahasiswi dengan dosen itu tampak statis dan diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan persetubuhan berlangsung.
Sepanjang adegan berlangsung, pasangan ini tampak tidak melihat ke arah kamera.
Pria di video itu terlihat memakai kacamata.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut sudah ditonton lebih dari 81 ribu kali
Tayangan video itu berdurasi 2 menit 19 detik.
Pantauan Tribun Jabar (grup Surya.co.id) dalam video itu, pada detik ke-26 hingga detik ke-57, pasangan ini tampak berbincang.
Di detik ke-56, si perempuan tampak berbicara dalam Bahasa Sunda.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.
"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Ditreskrimum ini. (Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Lain Video Hubungan Badan Gadis Cantik Diduga Mahasiswi Kota B, Polisi Ungkap Hukuman Penyebar