Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Tawarkan Perawan dengan Tarif Segini
Sindikat prostitusi online yang menjajakan perempuan yang masih perawan dengan tarif puluhan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Sindikat prostitusi online yang menjajakan perempuan yang masih perawan dengan tarif puluhan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini dilakukan polisi saat pelaku tengah melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang berperan sebagai mami, yakni Y alias M (28) seorang perempuan dan GG alias A (29) seorang laki-laki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.
"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).
Baca: Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kawasan Margonda Terbongkar
Jejaring sosial itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram.
Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang DP terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta, setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap 2 orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Prostitusi Online yang Jajakan Gadis Perawan Bertarif Puluhan Juta",.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.