Wanita Keterbelakangan Mental di Singkawang Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh
Kasus pencabulan yang terjadi pada wanita yang mengalami keterbelakangan mental ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Singkawang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - IL (35), jadi korban perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan saudara iparnya berinisial A di rumahnya Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kasus pencabulan yang terjadi pada wanita yang mengalami keterbelakangan mental ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Singkawang pada 28 Juni 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/268/C/VI/YAN.1.4/2019/ SPKT.
Tidak lama sejak kejadian tersebut, terduga pelaku sudah tidak ada berada di rumahnya lagi.
"Kemudian istri terduga pelaku juga pindah dari kediamannya dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," kata ibu Korban HJ (66), Rabu (23/10/2019).
Lantaran belum ada proses hukum yang terjadi terhadap terlapor, pihak keluarga lalu menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PeKa (Perempuan dan Keluarga) Kalimantan Barat, Rosita Nengsih, SH.
Kasus ini terungkap saat itu korban lagi dalam kondisi tidur, tidak berapa lama terlapor berinisial A yang merupakan saudara ipar korban, pulang ke rumah yang saat itu mengembalikan motor.
Korban yang saat itu lagi tidur kemudian bangun dan membukakan pintu, tidak berapa lama korban diajak terlapor ke sebuah rumah yang belum selesai tak jauh dari lokasi kediaman korban dan kediaman terlapor yang memang berhimpitan.
Usai melakukan aksi tak senonoh terhadap korban, kemudian korban kembali ke kediamannya sekitar delapan meter dari lokasi kejadian, sedangkan terlapor kembali ke kediamanya.
“Anak saya dibawanya ke rumah kosong, diapakannya saya tidak tahu,” ceritanya.
Tak terima apa yang dialami anak kandungnya, ibu korban kemudian menuju kediaman terlapor, dan menemukan istri terlapor yang merupakan anak kandung tertua ibu korban.
Ibu korban menanyakan kenapa terlapor melakukan perbuatan tak senonoh, dan dijawab spontan dari istri terlapor, bahwa terlapor baru saja mencuci kemaluannya.
Atas tindakan yang dilakukan terlapor terhadap korban, kemudian ibu korban bersama anaknya yang lain, melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Singkawang pada 28 Juni 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/268/C/VI/YAN.1.4/2019/ SPKT.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Wanita Keterbelakangan Mental Jadi Korban Perbuatan Tak Senonoh, Pelaku Diduga Masih Saudara