Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Curi Kucing Untuk Biaya Sekolah

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan keduanya diringkus bersama barang bukti seekor kucing hasil curian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Remaja Curi Kucing Untuk Biaya Sekolah
Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Dua remaja di Kota Palopo berinisial DK (18) dan FS (15) diringkus Polres Palopo, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, WARA - Dua remaja Kota Palopo, DK (18) dan FS (15), diringkus, Rabu (23/10/2019).

Keduanya mencuri kucing Persia di Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan keduanya diringkus bersama barang bukti seekor kucing hasil curian.

Pelaku mengaku akan menjual kucing tersebut.

"Kucing rencana mau dijual. Saat kita ringkus barang bukti sedang dipegang," katanya.

Uang hasil curian rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca: Warna-warni Serah Terima Jabatan Menteri, Gelak Tawa Ignasius Jonan Hingga Air Mata Susi Pudjiastuti

Baca: Meski Bergizi, 9 Jenis Ikan Ini Tidak Layak Dikonsumsi Terlalu Banyak

Baca: Persija Klub Asia Paling Populer di Instagram, 3 Tim Liga 1 Lain Masuk Sepuluh Besar

FS yang merupakan seorang pelajar mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Berita Rekomendasi

"Pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini baru pertama kali mencuri kucing," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku tersebut berada di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

Spesialis Pencuri Uang Celengan Masjid di Parepare Ditangkap

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, amankan pencuri spesialis celengan masjid, dan bobol kios, Syamsul Bahri (27), Kamis (17/10/2019).

Pelaku diamankan oleh Polisi setelah tertangkap tangan oleh warga ketika sedang mencungkil pintu Masjid Nawing Al Amin, di perumahan dnaila.

Masjid Nawing beralamatkan di Jl Jendral M Yusuf, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Faesal.

Diketahui pelaku merupakan residivis yang suda empat kali keluar masuk lapas dengan kasus yg sama.

Syamsul bahri beralamatkan di Jl HM Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Paarepare.

"Kami amankan pelaku setelah tertangkap tangan mencungkil Masjid Nawing Al Amin, yang berada di Jl Jendral M Yusuf," kata Faisal, Jumat (18/10/2019) siang.

"Tujuan pelaku mencungkil pintu masjid tersebut, karna ingin masuk untuk mengambil uang isi celengan," bebernya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di Kota Parepare, dan satu kali di Kabupaten Sidrap.

Berikut daftar pengakuan pelaku dalam melakukan pencurian, yakni telah mengambil uang celengan sebanyak Rp1.500 ribu rupiah di Masjid Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Selain itu ia juga pernah membobol kios di Jl Jompie, dan mengambil uang Rp 200 ribu rupiah dan 7 bungkus Rokok. Mengambil uang celengan Masjid Lemoe Rp 100 ribu rupiah, mengambil 2 tabung gas di Jl Laupe, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mencuri 2 tabung gas, di gardu yg berada di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang.

Uang celengan masjid Rp 100 ribu rupiah di Jl Laupe, Kecamatan Soreang. Mengambil uang celengan masjid Rp 70 ribu rupiah, di BTN Lapadde Mas Kecamatan Soreang. Mengambil 7 box rokok di Jl Jendral A Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Mengambil 1 tabung gas di dekat Kampus Umpar, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Mengambil uang masjid Rp 50 ribu rupiah, di Jl Bambu Runcing, Kecamatan Bacukiki.

Mengambil Ayam di Jl Kebun Sayur sebanyak 10 ekor. Mencuri pakaian 4 pasang, yang dijemur korban di Jl Bulu Nipong.

Dan mengambil isi celengan yang disimpan di duburan, Rp 60 ribu rupiah, di Kecamatan Soreang, Bulu Nippong.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, celengan Masjid yang isinya telah di ambil oleh pelaku, dua tabung gas, dan satu mesin pengisap debu.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (Hamdan Soeharto)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Remaja Palopo Curi Kucing Demi Biaya Sekolah

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas