Tarik Pungli Pencairan Dana Desa, ASN di Lombok Barat Terjaring OTT
RA meminta pungli kepada staf Desa Gili Gede Indah terkait proses penerbitan rekomendasi pencairan alokasi dana desa
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Lombok Barat menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA (56) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pencairan dana desa untuk desa se-Kecamatan Sekotong.
Pelaku merupakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kecamatan Sekotong. Terduga pelaku diamankan setelah bertemu dengan salah seorang staf Desa Gili Gede Indah di kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung.
Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar
Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino
Baca: Terciduk Tidur saat Pelantikan Anggota DPR, Lora Fadil Beberkan Penyebabnya: Terlalu Khusyuk
Baca: Sosok Rita Marbun, Ibu Gisella Anastasia Eks Mertua Gading Marten yang Jarang Terekspos, Awet Muda!
"RA diamankan ketika bersama satu orang rekannya berinisial (KM) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, pukul 12.00 WITA," ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP Hery Wahyudi, di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/10/2019).
RA meminta pungli kepada staf Desa Gili Gede Indah terkait proses penerbitan rekomendasi pencairan alokasi dana desa untuk desa se-Kecamatan Sekotong.
Pelaku menerima amplop putih diduga berisi uang dari dua orang wanita yang merupakan staf di salah satu desa.
Transaksi dilakukan di belakang kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi yang bersangkutan mengeluarkan rekomendasi pencairan, jadi setiap mau pencairan aparat desa menghubungi dia jadi minta rekomendasi camat. Setiap keluar rekomendasi harus memberikan," tutur Hery.
Setelah bertransaksi kedua wanita pemberi amplop keluar dari kantor bank menggunakan sepeda motor. Kemudian terduga pelaku keluar menggunakan mobil.
Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 juta, dan satu eksemplar laporan realisasi APBDes tahap II tahun 2019 Desa Sekotong Tengah. Serta dua unit telepon genggam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.