Modal Memelas, Kawanan Penipu Bobol Harta Korban Hingga Puluhan Juta
Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus gendam di Lamongan yang dialami Sumarlik (48) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur hingga menderita kerugian Rp 36, 5 juta ?
Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap satu di antara tiga pelaku komplotan ini.
Seorang tersangka JP (48) warga Sidoarjo berhasil dibekuk sedang tiga pelaku lainnya, S, U dan B kini dalam pengejaran alias DPO.
Tersangka JP sebelumnya, pada Mei 2019 pernah melakukan tindakan serupa dan saat itu hanya divonis hukuman percobaan di wilayah Gresik.
Baca: Arsenal vs Vitoria Guimaraes: Arsenal Menang Ditentukan Gol Nicolas Pepe
Baca: Viral Calon Pengantin Ingin Tiru Foto Prewedding Cantik & Elegan, Tapi Berakhir Memalukan!
Baca: Daftar Nominasi MNET Asian Music Awards atau MAMA 2019, BTS Panen Kategori
Aksi komplotan ini, sejatinya tidak memakai ilmu gendam.
Namun, hanya mempraktikkan pola memelas pada calon korbannya.
"Tidak, tidak memakai ilmu apa-apa, termasuk ilmu gendam. Hanya beraksi agar calon korban melihat kami kasihan saja. Jadi tidak pakai ilmu - ilmuan," aku JP ditanya Surya.co.id saat dikeler Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (24/10/2019).
Terhadap calon mangsanya, mereka selalu memetakan pada orang-orang yang baru datang dari merantau dan pulang tiba di Surabaya.
Pelaku menawarkan jasa tumpangan pada kendaraan yang dibawa empat pelaku ini.
Dengan aksi yang meyakinkan korbannya dengan arah tujuan yang sama alias sejalur.
Seperti dipraktikkan pada korban Sumarlik, ketika dia sedang menunggu kendaraan umum di Surabaya.
Dua dari empat pelaku turun dari mobil menghampiri korban dan mengatakan tujuan mereka sama.
Setelah dua orang yang mengaku bertujuan sama tersebut, lanjut Sumarlik, mereka didatangi mobil warna silver dengan nopol yang tidak diketahui.
Mereka menawarkan untuk diantar ke Terminal Osowilangun dengan biaya Rp 10 ribu per orang.
Kata sepakat tercapai, Sumarlik bersama dengan dua orang laki-laki tersebut kemudian naik mobil tersebut.
Baca: Berita Populer: 3 Orang Ini Tolak jadi Menteri Jokowi Meski Terus Ditawari
Baca: Selamat Datang Jumat, Sudah Mandi Junub? Ustad Abdul Somad Jelaskan Tata Cara dan Berkahnya
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 25 Oktober 2019: Cancer Cemburu, Libra Pura-pura Bahagia
Sesampainya di Jl Demak Surabaya, ada seorang laki-laki ikut naik mobil mereka dan mengaku baru pulang dari Malaysia.
Dia juga mengaku baru saja menjadi korban penipuan hingga barang-barangnya dibawa lari orang.
"Ketika sudah di dalam mobil, orang yang mengaku dari Malaysia tersebut menawarkan Batu Permata sebagai ganti barang-barangnya yang telah hilang," tandas Feby.
Merasa iba dan kasihan, Sumarlik kemudian ikut membantu membeli batu permata tersebut dan sanggup menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada orang tersebut.
Namun, dan karena tidak ada uang cash, korban mengambil ATM di rumahnya dan dibantu para pelaku menarik uang ATM milik korban.
Setelah ATM dikeluarkan, pelaku JP ini menukar ATM si korban dan menguras uang yang ada di rekening korban.
Hingga uang tabungan Rp 36, 5 juta milik korban pun ludes.
Setelah itu, lanju Kapolres Feby, korban diturunkan di Masjid Al Mubarok Sukodadi dengan alasan mereka menunggu barang.
Namun, para pelaku tidak kembali. Curiga, korban mengecek saldo rekening, ternyata ludes.
JP mengakui di Lamongan sudah dua orang korban diperlakukan sama.
Pada Mei 2019 dan ia berhasil menguras uang korban mencapai Rp 58 juta.
Ulah para pelaku akhirnya berhenti, sehari setelah korban kedua melaporkan kejadiannya ke Polres Lamongan.
" Tim Jaka Tingkir mengembangkan dan melakukan penyelidikan mendalam. Satu hari setelah laporan, tertangkaplah pelaku berinisial JP, " kata Feby.
Sasaran korbannya rata - rata kaum perempuan seorang diri.
Modusnya berpura-pura menjual batu permata.
Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik.
"Jadi ini ada kelompoknya," kata Feby.
Menurut Feby tersangka dijerat Pasal 378dan 372 KHUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Semoga tiga pelaku yang masih DPO ini segera tertangkap," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan, sisa uang Rp 2.150.000, tiga kartu ATM dan satu buku tabungan. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah 4 Penipu di Lamongan yang Berhasil Kuras Isi ATM Korbannya Puluhan Juta hanya Bermodal Memelas