UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Lalu Berapa Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/ Kota?
UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Lalu Berapa Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/ Kota?
Editor: Januar Adi Sagita
UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Lalu Berapa Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/ Kota?
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Dengan kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur 2020 naik dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08.
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Sedangkan UMK, hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.