Hanya Karena Kesal, Gusti Siram Tetangga Dengan Air Keras
Untuk kronologinya sendiri pada 24 September 2019 lalu sekitar pukul 07.00, ketika korban dan saksi M Patdeli (21) sedang melintas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gusti Purwandi als Andi (31), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Saudagar Yu Cin, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, tak berkutik saat diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 17.00, tidak jauh dari rumahnya.
Andi ditangkap lantaran aksi nekatnya menyiram air keras ke wajah tetangganya sendiri Romli (56) saat korban sedang mendorong gerobak minyak lampu, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 07.00 di Jalan Faqih Usman Depan Lorong Prima, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum Iptu Ginting didampingi Kasub Opsnal Ipda Andrean, membenarkan pihaknya menangkap pelaku penyiraman air keras ke wajah korban.
"Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, dan anggota kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukannya kepada korban," ungkapnya, Senin (28/10/2019).
Baca: Pelatih Persib Bandung Ingin Bayar Kekecewaan Suporter
Baca: Massa Aksi Gerakan Indonesia Memanggil Siap Long March
Baca: Dijuluki Sleeping Beauty Si Putri Tidur, Remaja ini Bisa Tidur Hingga 2 Bulan Lalu Hilang Ingatan
Baca: Puan Maharani Jawab Tudingan Andi Arief Soal AHY Gagal Jadi Menteri Karena Megawati
Untuk kronologinya sendiri pada 24 September 2019 lalu sekitar pukul 07.00, ketika korban dan saksi M Patdeli (21) sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil mendorong gerobak minyak lampu.
Tiba-tiba terlapor dengan menggunakan sepeda motor lalu memepet korban, kemudian terlapor menyiram korban dengan menggunakan air Keras ke arah wajah korban, setelah itu terlapor langsung kabur meninggalkan korban di TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah bagian sebelah kanan akibat siraman air keras terlapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor M Jauhari (23) selaku keponakan korban melaporkannya ke polresta palembang.
"Atas laporan korban kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku Andi.
Atas ulahnya ini pelaku kita ancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan," bebernya.
Sedangkan, Andi mengakui bahwa telah melakukan penyiraman air keras ke arah muka korban.
"Ya pak saya mengaku kalau saya yang menyiram korban dengan air keras, lantaran saya kesal dengan korban karena sebelum kejadian sempat terjadi masalah dengan korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Siram Air Keras ke Wajah Tetangga, Pelaku Beralasan Kesal Sama Korban,