Kasus Prostitusi Online: PA Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Ungkap Sepak Terjang Muncikari JL Hari Ini
PA ditangkap di sebuah hotal di kawasan Batu, Malang bersama dengan tiga orang pria berinisial JL, YW dan seorang sopir pada Jumat (25/10/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kasus Prostitusi Online: PA Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Beberkan Sepak Terjang JL Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan PA, seorang public figur yang merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki kepolisian.
PA ditangkap di sebuah hotal di kawasan Batu, Malang bersama tiga orang pria berinisial JL, YW dan seorang sopir, Jumat (25/10/2019).
Dilansir Surya.co.id, setelah menjalani pemeriksaan 1x 24 jam, Ditreskrimum Polda Jatim membebaskan PA (23), wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban, Minggu (26/10/2019).
Selain itu, dua orang lainnya juga turut dibebaskan oleh pihak polisi Yakni YW, pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.
Seorang pria yang merupakan sopir juga dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Pria tersebut diketahui sejak awal tidak tahu apapun terkait skandal prostutusi online.
Namun demikain, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman menegaskan, ketiganya diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tiga orang tersebut (PA, YW, dan sopir) dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Aldy, Minggu (27/10/2019).
Keputusan pemulangan PA diambil pihak kepolisian setelah menimang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan terbilang cukup kooperatif.
Muncikari Jadi Tersangka
Diberitakan TribunJatim.com, PA ditangkap di sebuah kamar hotal di kawasan Batu, Malang bersama dua orang pria berinisial JL dan YW, Jumat (25/10/2019).
Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.
"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019).
Dalam kasus ini, dikatakan pihak kepolisiann JL berperan sebagai muncikasi yang menghubungakn AF dan PA.
Saat ini JL telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019), dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca: Sepak Terjang Mucikari JL, Cara Tawarkan PA, Diduga Punya Jaringan Terorganisir hingga Isap Ganja
Sepak terjang JL Diungkap
Dilansir Surya.co.id, rencananya pihak kepolisian akan mengungkap sepak terjang mucikari JL pada Senin (28/10/2019).
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman pada Minggu (28/10/2019) mengatakan, semua hal mengenai sosok JL akan dibeberkan pihak kepolisian.
Pengungkapan tersebut terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak dan jaringan praktik yang dilakukan JL.
"Pertanyaan-pertanyaan itu, besok akan terjawab dirlis ya," jelas Aldy.
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, sempat mengatakan Praktik prostitusi publik figur tersebut, dilakukan melalui jejaring online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat muncikari ini."
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," ungkap Leonard Sinambela.
Baca: Tak Hanya Jajakan PA Eks Finalis Putri Pariwisata, Mucikari JL Diduga Miliki Jaringan Luas
Isap Ganja
Selain menjajakan PA, diketahui sang muncikari juga menggunakan ganja.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim mengatakan, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC,"
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Namun demikian, Gidion mengatakan JL akan dikenai pasal tentang prostitusi bukan tentang penyalahgunaan Narkotika.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
Baca: UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Keterangan Beda Soal Penangkapan PA
Bukan Putri Indonesia
PA, mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia yang terjerat skandal kasus prostitusi mengaku keberatan jika namanya dikaitkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.
PA mengaku bahwa dirinya sempat menjadi bagian dari ajang Putri Pariwisata, namun hal tersebut terjadi sudah empat tahun lalu yakni pada 2016.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," ungkap PA seperti dikutip dari Surya.co.id.
Hal itu diungkapkan PA saat konferensi pers seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Lebih lanjut, PA juga merasa keberatan terkait penyebutan dirinya yang dikaitkan dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Perempuan berusia 23 tahun itu menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," ujar perempuan kelahiran Balikpapan tersebut.
Seusai tergabung dalam Putri Pariwisata, PA mengaku menjalani kehidupan dan karis sewajarnnya sesuai dengan kebanyakan orang.
"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," ungkap PA. (Tribunnews.com/Tio) (Surya.co.id,TribunJatim.com/LuhurPambudi)