Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Sabu 14,38 gram di Mesin Cuci

Pelaku sempat ingin lari saat mengetahui kedatangan petugas tetapi berhasil diamankan anggota polsek Alabio

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Temukan Sabu 14,38 gram di Mesin Cuci
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman 

TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Polsek Alabio mengamankan pelaku Budi alias Cakung (30).

Ia diamankan di rumahnya di jalan Brigjen Hasan Baseri Desa Banyu Tajun Hulu RT 05 Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Sabtu (26/10/2019) sore sekitar pukul 17.30 wita.

Saat penggeledahan di rumah pelaku inilah ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.98 gram dengan berat bersih 14.38 gram.

Informasi didapat, pelaku diamankan anggota Polsek Alabio saat sedang berdiri di teras rumahnya.

Pelaku sempat ingin lari saat mengetahui kedatangan petugas tetapi berhasil diamankan anggota polsek Alabio.

Setelah berhasil diamankan, barulah petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah.

Baca: Dikabarkan BNN Tembak Mati Buron Kasus Sabu di Pante Bidari, Aceh Timur

Baca: Bea Cukai Banjarmasin Lindungi Masyarakat Dengan Memusnahkan Barang Ilegal

Baca: Pengemudi Livina Seruduk Apotek Senopati Hingga Tewaskan Satpam Negatif Narkoba dan Alkohol

Berita Rekomendasi

Dalam penggeledahan itulah petugas menemukan paketan sabu di dalam mesin cuci.

Paketan sabu itu terbungkus dalam tiga paket dalam dompet kecil motif belang macan yang dibungkus lagi dengan plastik hitam.

Tiga paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat keseluruhan 14.98 gram atau dengan berat bersih 14.38 gram.

Kemudian juga ada barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah Handphone Oppo F3 PLUS warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.550.000.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwono, Senin (28/10/2019) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Iya ada dilakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu," katanya.

Dalam ini pelaku diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menawarkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Baca: Update Prostitusi Artis: PA Tak Mau Dikaitkan dengan Putri Pariwisata, Mucikari JL Positif Narkoba

Baca: Wanita di Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara Akibat Simpan Sabu di Bra, Terdakwa: Saya Hamil

"Dan atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Geledah Rumah Cakung, Polisi Temukan Sabu 14,38 gram di Mesin Cuci

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas