Romli Disiram Air Cuka Para, Dipicu Dendam Pelaku pada Anak Korban
Meski telah membuat laporan penganiayaan yang dialaminya, Andi melampiaskan kemarahannya pada Romli
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gusti Purwandi alias Andi (31), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Saudagar Yu Cin, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diringkus polisi, Minggu (27/10/2019).
Ia diringkus polisi karena menyiram air keras (cuka para) ke tetangganya bernama Romli (56).
Andi engaku dendam setelah dianiaya oleh putra Romli yang saat ini melarikan diri.
Meski telah membuat laporan penganiayaan yang dialaminya, Andi melampiaskan kemarahannya pada Romli.
"Saya kesal karena pelaku menusuk saya di bagian punggung sebanyak dua kali. Saya akui saya salah menusuk Romli (ayah pelaku penusukan)," kata Andi saat diamankan di Mapolresta Palembang, Senin (28/10/2019).
Tentu saja alasan Andi tidak dibenarkan meski sebelumnya ia menjadi korban penusukan.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui melalui Kanit Pidum Iptu Ginting menerangkan, Andi menyiram air keras ke wajah Romli ketika korban mendorong gerobak minyak lampu pada Selasa (24/9/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca: KPAI Dukung Penegakan Hukum Pelaku Penganiayaan di Manado Gunakan Peradilan Pidana Anak
Hampir sebulan buron, tersangka akhirnya dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pada Minggu (27/10/2019) lalu sekitar pukul 17.00, tidak jauh dari rumahnya.
"Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan dan anggota kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ginting kepada wartawan.
Dilanjutkannya, saat melancarkan aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor lalu memepet korban, kemudian menyiram air keras ke wajah korban.
Setelah itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah sebelah kanan," jelas Ginting.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
"Tersangka masih kita amankan. Sementara untuk putra Romli yang disebut telah menusuk tersangka, tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ginting.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Anaknya Tikam Tetangga, Romli Warga Palembang Malah Jadi Korban Siraman Cuka Para