Arnelia Memperagakan Aksi Membunuh Bayi Sendiri Didampingi Sang Pacar
Kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Polsek Balikpapan Utara akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang terjadi pada Kamis, (8/10/2019) lalu, sekira pukul 04.00 Wita.
Lokasi pembunuhan di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di RT 45, Jl. AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, (29/10/2019) sekitar pukul 09.45 Wita tersebut dipimpin Waka Polsek Balikpapan Utara AKP Wiyono, didampingi Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul beserta jajaran timnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).
Baca: 362 Anggota Dewan Hadiri Paripurna Penetapan Nama-nama Anggota Fraksi dalam AKD
Baca: Tito Karnavian Sowan ke Mahfud MD, Laporkan Kondisi Terkini di Papua
Baca: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan, Maia Estianty Ungkap Sifat Asli Irwan Mussry Setelah Menikah
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul menjelaskan, pada rekonstruksi tersebut,
tersangka diminta untuk memperagakan cara dan kronologis pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkannya tersebut.
"Di rekonstruksi itu, tersangka menjelaskan kepada polisi bagaimana cara dia melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, tempat rekonstruksi dilakukan di kos tersangka Arnelia tersangka yakni di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis Rt.45 Kelurahan Sumber Rejo, kecamatan Balikpapan Tengah.
"Giat pelaksanaan rekontruksi selesai pukul 11.30 wita, situasi Kamtibmas aman kondusif," ungkapnya.
Tompul menambahkan, atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pasal 341 KUHP,
yang berisi tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri.
"Rekonstruksi berjalan lancar dari awal hinggal selesai," katanya.
Hebohkan Warga Balikpapan
Sebelumnya, masyarakat di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur digegerkan adanya peristiwa pembunuhan.
Ada pembunuhan bayi oleh orangtuanya sendiri.
Satu orang adalah Arnelia Putri Wulandari (23) ibu kandung yang melahirkan dan satu lagi Oksaktian Subarka (23), seorang pria pacar dari Arnelia.
Namun Kepolisian kini terus mendalami, kabarnya akan ada pelaku lain yang bisa dijadikan tersangka.
Kejadian pembunuhan bayi yang baru lahir ini di daerah Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat Tribunkaltim.co bersua dengan pihak Kepolisian, disebutkan, kasus pembunuhan bayi ini akan bertambah jumlah tersangkanya.
Pihak Kepolisian menyatakan, tidak hanya dua tersangka, kemungkinan akan bertambah lagi.
Demikian disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin pada Rabu (9/10/2019).
Ia menjelaskan, Arnelia Putri Wulandari, yang melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan itu bisa saja ada bantuan dari pihak lain.
"Dalam artian petugas medis atau pihak lain dan tidak dilakukan oleh sendirinya," katanya.
Kasusnya masih terus Kepolisian kembangkan, bisa saja mungkin ada tersangka lain.
Karena orang melahirkan itu tidak dapat dilakukan secara sendiri tetapi ada bantuan orang lain.
"Entah dari petugas medis," tutur. Kompol Supartono Sudin.
Pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara terus melakukan pengembangan kasus penyelidikan pembunuhan bayi baru lahir oleh ibu kandungnya sendiri bernama Arnelia Putri Wulandari (22) di wilayah kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Selasa dinihari lalu (8/10/2019).
Bahkan pria yang menghamili Arnelian Putri Wulandari bernama Oksaktian Subarka (23) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai saksi.
Nah, Oksaktian Subarka ini merupakan kekasih dari Arnelia Putri dan diketahui mereka telah menjalin hubungan asmara sejak September 2019 kemarin.
Sejak itu juga, keduanya kerap kali melakukan hubungan suami istri diluar ikatan pernikahan yang sah hingga akhirnya menyebabkan Arnelia Putri Wulandari hamil.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin menjelaskan penetapan tersangka kepada Oksaktian Subarka itu berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.
Oksaktian Subarka ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam aksi pembunuhan secara keji kepada bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya itu.
" Ya si laki-laki itu (Oksaktian Subarka) sudah jadi tersangka karena dia terlibat langsung dalam upaya pembunuhan, lalu ikut mengubur di bawah kolong rumah warga," katanya.
Setelah aksi Arnelia dinyatakan sukses, si bayi dibunuh sampai tidak bernyawa.
Lantas langsung menghubungi Oksaktian Subarka, yang notabene sebagai ayah kandung si bayi dari hasil kumpul kebo.
Arnelia yang masih berada di dalam kosan menelepon si Oksaktian, sekitar pukul 03.00 Wita.
Tentu saja, Arnelia ingin si Oksaktian ini membuang jasad bayinya mereka sendiri.
Semua perbuatan yang dilakukan Arnelia ingin dibersihkan, berupaya hilangkan jejak.
Kontan, Oksaktian pun langsung menggubris.
Turut mendukung atas upaya yang dilakukan Arnelia.
Jasad si bayi dibawa ke sepeda motor matik yang dikenakan Oksaktian.
Jenazah bayi sementara ditaruh di bagasi sepeda motornya, yang bermerek Honda Scoopy KT 6932 LC.
Bungkusan jenazah bayi yang diletakan di bagasi motor matik itu, sempat dibawa keliling kota.
Hingga akhirnya si Oksaktian pun masih memanfaatkan waktu untuk pergi bekerja di pagi harinya.
Saat pergi ke kantor menggunakan sepeda motor, dibagasi itu masih ada jenazah bayi.
Begitu pas jam pulang kerja, Oksaktian pun langsung bergegas mencari lokasi.
Ternyata dirinya masih memilih lokasi di Sumber Rejo.
Memilih tempat ini untuk menguburkan bayinya yang dibunuh.
Posisi penguburan dilakukan di kolong sebuah rumah warga yang ternyata berdekatan dengan lokasi kediaman Oksaktian, di Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Saat Oksaktian beraktivitas penggalian tanah, dilihat warga.
Tentu warga merasa curiga atas apa yang dilakukan oleh Oksakitan tersebut.
Warga saksi mata ini pun langsung lapor ke pihak Kepolisian.
Dan singat cerita, langsung saja Kepolisian bisa temukan kedua pelaku dan menangkapnya.
Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, pelaku sempat mengelak dan berbelit-belit saat dimintai keterangan terkait tindakannya itu.
Hingga akhirnya pelaku jatuh pingsang karena kecapean dan juga pucat setelah naik turun tangga.
Dia sempat mengelak dan berbelit-belit, gak mau ngaku saat ditanya.
Setelah dia pindah karena mungkin bolak balik naik tangga.
Dan mukanya juga pucat namanya orang baru melahirkan itu pasti lemas.
"Dia akhirnya mengakui perbuatannya," katanya
Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Ketua RT 45 Elvis Marisa membenarkan soal temuan jasad bayi malang tersebut.
Yang diduga kuat sengaja dibunuh oleh orangtuanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga sempat mendatangi rumahnya.
Dan menanyakan 2 warganya yakni Arnelia Putri Wulandari dan Oksaktian Subarka yang saat itu juga langsung digiring ke mapolsek Balikpapan Utara oleh pihak Kepolisian.
Menurut Elvis, sosok Oksaktian Subarka baru 3 bulan ada di lingkungannya di Jalan AMD Sungai Ampal RT 45, Kelurahan Sumber Rejo yang bekerja sebagai security di kawasan Balikpapan Utara.
Sementara Arnelia baru beberapa hari terakhir terlihat di rumah kosan Oksaktian Subarka tersebut.
Tak ada kecurigaan apa-apa.
Elvis hanya mengetahui hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di mapolsek Balikpapan Utara.
"Iya benar, tadi polisi juga sempat menanyakan hal itu kepada saya."
"Memang si nama Arnelia itu baru di sini, di rumah kosan Oksaktian itu," ungkap Elvis. (Aris Joni)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.