Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Wanita Pegawai Sekantor, Dosen UMN Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara

terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Wanita Pegawai Sekantor, Dosen UMN Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara
Istimewa
Dr Wahyu Jayadi tersangka pembunuhan Sitti Zulaeha saat hendak diamankan tim Resmob Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Jumat (22/3/2019) lalu. Saat itu Wahyu ikut menengok mayat Sitti Zulaeha yang ada di RS Bhayangkara. (dok polres gowa) 

"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana," kata orator, Wahyu Pandawa.

"Sementara, hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya penjara selama 14 tahun," bebernya.

Aspirasi pengunjuk rasa tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Baca: Hotman Paris Bongkar Hubungan dengan Ayah Nadiem Makarim Saat Dinner di Resto Kakak Sang Mendikbud

Baca: Liverpool Punya Obat Ampuh untuk Terus Tampil Moncer di Liga Inggris

Baca: Kasus kanker payudara meningkat, sistem peringatan dini terhalang tabu soal seks

Massa berharap Ketua pengadilan mempertimbangkan aspirasi ketika menjatuhkan hukuman nantinya.

Adapun tiga tuntutan yang disampaikan massa ke Pengadilan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja.

Kedua, mereka meminta penegakan supremasi hukum dan keadilan. Ketiga pemberian terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa dosen UNM Wahyu Jayadi dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2019) siang ini.

Berita Rekomendasi

Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.

Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.

Sebelumnya, JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.

Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sandiwara Wahyu Jayadi Dosen UNM di Hari Siti Zulaeha Tewas, Orang Pertama di TKP Ini Bongkar Fakta

Wahyu Jayadi disebutkan sempat melakukan sandiwara ketika Siti Zulaeha Djafar ditemukan tak bernyawa di Pattallassang, Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.

Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Tribun Timur)


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara, https://makassar.tribunnews.com/2019/10/29/breaking-news-wahyu-jayadi-dosen-unm-terdakwa-pembunuhan-divonis-14-tahun-penjara?page=3.
Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Tribun Timur) Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara, https://makassar.tribunnews.com/2019/10/29/breaking-news-wahyu-jayadi-dosen-unm-terdakwa-pembunuhan-divonis-14-tahun-penjara?page=3. Penulis: Ari Maryadi Editor: Suryana Anas (Tribun Timur)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas