Bunuh Wanita Pegawai Sekantor, Dosen UMN Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara
terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ini, Selasa (20/8/2019) siang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke
Majelis Hakim menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya yaitu pelapor, Iskandar yang merupakan rekan kerja pelaku dan korban.
Iskandar adalah saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan Sitti Zulaeha Jafar di depan gerbang BTN Zarindah di Kecamatan Pattallasang, 22 Maret 2019 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar menyampaikan sempat menunaikan Salat Jumat bersama Wahyu Jayadi ketika tersiar kabar kematian Zulaeha.
Keduanya menunaikan ibadah salat Jumat tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara, tempat jenazah Zulaeha akan diautopsi.
Ketika itu, Wahyu Jayadi turut menyampaikan duka cita agar seolah-olah tidak diketahui dirinyalah pelaku sesungguhnya.
"Wahyu saat itu juga mengatakan turut berduka cita dan mengungkapkan kesedihannya atas meninggalnya Zulaeha Jafar secara sadis," papar Iskandar
Iskandar rupanya tidak tahu, bahwa orang yang ia temani salat Jumat ialah pembunuh sebenarnya atas Zulaeha di Patallasang.
Setelah itu, keduanya masing-masing kembali ke RS Bhayangkara dan menanti kedatangan jenazah Zulaeha.
Saksi lainnya yakni Suami mendiang Zulaeha, Sukri Tenri Gau. Ayah tiga anak ini membeberkan soal kepura-puraan Wahyu Jayadi.
Ketika itu, Sukri bertanya kepada Wahyu Jayadi soal kabar istrinya yang tak pulang ke rumah semalaman.
Wahyu Jayadi yang merupakan tetangga dan rekan kerja istrinya, menjadi dasar Sukri menanyakan hal itu.
Wahyu Jayadi rupanya mengelak dan berpura-pura jika ia tak tahu bagaimana kabar Zulaeha.
Belakangan, Sukri akhirnya mengetahui jika Wahyu Jayadi lah yang telah menghabisi nyawa istrinya, meski sebelumnya sempat mengelak.