Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan

AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakil kepala sekolah HO (35) terancam cambuk 30 kali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan
Istimewa/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakil kepala sekolah HO (35) terancam cambuk 30 kali.

Pasangan ini sebelumnya ditangkap di kamar Nomor 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana (sebelumnya tertulis Peunayong), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keduanya kini mendekam di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh dan di sana mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Minggu, 27 Oktober sampai 15 November 2019.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, yang dihubungi Serambi, Senin (28/10/2019).

Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Jika proses penyidikan masih diperlukan dan berlanjut, maka penahanan keduanya masih bisa ditambah 30 hari lagi.

"Itu masih penahanan yang kami lakukan. Belum lagi penahanannya di tingkat penuntutan di jaksa dan pengadilan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Hidayat menerangkan, selain telah menitip penahanan oknum kepala sekolah, AW, dan wakilnya HO, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen hotel untuk mendengar keterangan mereka, pada Senin sore kemarin.

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. (Istimewa/FOR SERAMBINEWS.COM)

Menurut catatan Satpol PP, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI, kasus pelanggaran syariat di hotel tersebut telah terjadi dua kali.

"Sekitar tahun 2012 lalu, sebelum diberlakukan hukum jinayat, pernah terjadi sekali. Penangkapan kali ini merupakan yang kedua," jelasnya kepada Serambi.

Ia menerangkan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, bersama pihak hotel dan ikut serta suami AW, petugas ikut menyita baju dan jilbab yang dikenakan AW.

Baca: KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan

Baca: Buntut Kasus Siswa Tikam Guru hingga Tewas, Izin SMK Ichthus Dibekukan

Dari status saksi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua pelanggar AW dan HO, status hukum untuk keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya melanggar Pasal 23 tentang Khalwat JO Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun 6 th 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Keduanya terancam hukuman cambuk masing-masing 30 kali," kata Zakwan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI mengungkapkan, dari permintaan bill (tagihan) dari pihak hotel tempat oknum kepala sekolah dan wakilnya digerebek petugas dan suami AW, diperoleh fakta baru bahwa kamar Nomor 117 di Jalan TP Polem itu telah dibooking sejak Jumat, 25 Oktober.

Ilustrasi selingkuh, berjalan bersama pacar, tangan lain menggandeng wanita lain.
Ilustrasi selingkuh, berjalan bersama pacar, tangan lain menggandeng wanita lain. (Ist)

Setelah membooking kamar yang menjadi tempat pertemuan oknum kepala sekolah dan wakilnya, HO diduga selanjutnya memutuskan berangkat ke Medan, untuk mengikuti pelatihan di sana.

"Kamar Nomor 117 itu telah disewa oleh HO. Hal itu menunjukkan bahwa keduanya sudah memiliki rencana, sebelum AW dan wakilnya digerebek pada Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari," ujar Zakwan.

AW yang berstatus kepala SMA di Aceh Jaya masih memiliki suami yang saat itu ikut melakukan penggerebekan.

Sementara, HO dalam pengakuannya sudah menikah, tapi sudah bercerai.

Baca: Film Dont Breathe, Pencurian di Rumah Lelaki Tua Buta Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.00

Baca: Papua Muda Inspiratif Dijanjikan Bisa Lahirkan 100 Startup Baru

"Itu baru pengakuan HO dan kita belum tahu kebenarannya," kata Zakwan.

Kisah Cinta Terlarang

Wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakil kepala sekolah, HO (35) di dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Mereka tertangkap basah berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah diciduk, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan petugas, terungkap awal kisah perselingkuhan oknum 'ibu kepala sekolah' dan 'pak wakil' ini.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.

ILustrasi selingkuh
ILustrasi selingkuh (Ist)

Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.

Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.

Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.

"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terahadap AW.

Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.

"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Baca: Sebelum Tertangkap, Finalis Putri Pariwisata Ternyata Sudah 3 Kali Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

Baca: Redi Terpaksa Bunuh Adiknya yang Hendak Menikam Tubuh Sang Ibu

Satu Kamar Hotel

Terkait AW dan HO yang berada dalam satu kamar saat digerebek, Zakwan menyebutkan bahwa awalnya mereka berjumpa di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

AW mengaku ada acara di Banda Aceh. Namun, petugas Satpol PP dan WH belum tahu bentuk acaranya.

Sedangkan HO mengikuti acara pelatihan di Medan. HO pulang menggunakan pesawat dan tiba di Bandara SIM, Sabtu (26/10/2019) sore.

Lalu, AW menjemput HO ke bandara.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Istimewa)

Setelah dari bandara, kepala sekolah dan wakilnya itu jalan-jalan dan mencari makanan.

Mereka mengendarai mobil milik sang kepala sekolah.

Lalu, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya membooking satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Peunayong, Banda Aceh.

Pasangan bukan suami istri ini pun akhirnya bermalam dalam satu kamar hotel tersebut, sampai akhirnya digerebek.

Pengakuan Berbeda

Dalam pemeriksaan petugas, oknum kepala sekolah dan wakilnya itu memberikan keterangan berbeda.

AW peremuan yang berusia 43 tahun ini mengaku ia hanya berciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang bukan suaminya itu.

Sementara HO, laki-laki berusia 35 tahun ini mengaku sudah berhubungan badan dengan atasannya itu.

Baca: 5 Pemuda Pejuang Teknologi yang Raih Kesuksesan, Ada Nadiem Makarim, Ini Sosok Mereka

Baca: Surat Cinta Imam Nahrawi dari Tahanan Diekspos Istri, Ada Pesan Khusus ke Anak, Shobibah: Goresan

Kini keduanya sudah ditahan dan dititip di sel tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepada sekolah tersebut berinisial AW (43).

Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

Ilustrasi selingkuh dan nama kota Selingkuh (uwaki)  tetapi dibaca Fukecho, karakter kanji sama.
Ilustrasi selingkuh dan nama kota Selingkuh (uwaki) tetapi dibaca Fukecho, karakter kanji sama. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.

Saat penggerebekan, yang pertama ke luar dari kamar tersebut adalah HO. Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk. Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.

Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Baca: KPR BCA Tumbuh 6,8 Persen, Tapi Permintaan Pasar Sebenarnya Cenderung Lesu

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara," kata Zakwan.(mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepsek dan Wakil Terancam 30 Cambukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas