Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korpri Sebut Jaminan Sosial PNS Tidak Dialihkan

diberikan oleh Pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda. PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Korpri Sebut Jaminan Sosial PNS Tidak Dialihkan
ISTIMEWA
Talkshow para pengurus Korpri wilayah Jawa Timur, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan berpendapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua tidak bernasib sama dengan Askes. Hal tersebut diungkapkan saat talkshow pengurus Korpri di wilayah Jawa Timur hari ini, Kamis (31/10/2019).

Talkshow juga dihadiri perwakilan pengurus Korpri wilayah Jawa Timur. Dilatarbelakangi keresahan PNS di seluruh Indonesia jika Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta.

Baca: Jokowi Ajak KORPRI Respons Perubahan Global

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS lanjut Ade Gunawan dalam pernyataannya kepada tribun  menjelaskan, diberikan oleh Pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda. PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

Di acara itu, peserta yang hadir kemudian membedah mengenai perbedaan karakteristik pegawai pada penyelenggara negara dengan tenaga kerja pada sektor swasta. Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa.

Baca: Pengalaman Baru Dokter Terawan Jadi Menkes, Pertama Kali Pakai Batik Korpri

Atas kekhususan tersebut, Filosofi Jaminan dan Perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai "kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian", berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk "memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak".

Dijelaskan Korpri berpendapat manfaat dan pelayanan program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) ini sudah sangat baik, harus terus dijaga serta ditingkatkan.

Baca: KORPRI Kota Bogor Bantu Bangun Masjid Di Donggala

Korpri berharap agar Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi PNS tetap diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero), tidak digabungkan pengelolaannya dengan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas