Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Madina Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja

Tim Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil menggagalkan peredaran 5 kg ganja kering.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Madina Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja
Istimewa
Petugas amankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Madina.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi ini petugas kepolisian amankan 5 kg ganja kering.

Penangkapan terhadap pengedar ini berlangsung di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku Ahmad Taufik Batubara (43) warga Desa Gunung Tua, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca: Berani Jujur! 5 Artis Akui Hamil di Luar Nikah, Termasuk Istri Young Lex, Siapa Lagi Berikutnya?

Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, mengatakan awalnya Tim Sat Res Narkoba Polres Madina pada Selasa (29/10/2019) dini hari, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria hendak menjual narkoba jenis ganja.

Petugas amankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (31/10/2019).
Petugas amankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (31/10/2019). (Istimewa)

"Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Begitu barang bukti ganja diserahkan petugas langsung mengamankan tersangka," ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus yang diduga berisi ganja.

Baca: Menteri Kehakiman Jepang Mengundurkan Diri Gara-gara Sang Istri Terima Kentang dan Jagung

Rekomendasi Untuk Anda

Lima bungkus ganja tersebut seberat 5 kg.

"Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Madina dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara," kata dia. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba 5 Kg Ganja, Diringkus Saat Sedang Bertransaksi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas