Putusan Sidang Disiplin, Personel Polres Jeneponto Terbukti Aniaya Jurnalis
Aipda Roesky cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum anggota asal Polres Jeneponto terbukti melanggar disiplin saat mengamankan demonstrasi, tanggal 24 September 2019.
Anggota yang melanggar disiplin sebagai personil Polri, Aipda Roesky Nrp 80010646 anggota Sat Sabhara Polres Jeneponto.
Pelanggaran ini dibaca Kompol H Marikar, saat pimpin sidang disiplin pelanggaran di Polda Sulsel, Kamis (31/10/2019) sore.
Kata Kompol Marikar, Aipda Roesky cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.
Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kompol Marikar saat sidang.
Baca: Berusia 23 Tahun, William Aditya Sarana, Anggota DPRD DKI dari PSI Punya Harta Kekayaan Rp 1,5 M
Sidang ini berlangsung di ruangan Propam samping pos jaga di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulsel.
Disebutkan, Aipda Roesky terbukti telah melanggar karena tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.
"Karena anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman ke warga," jelas Marikar.
Roesky pun dijatuhkan sanksi penahanan 21 hari, dan penundaan pendidikannya dan atau lanjut sekolah Polri selama enam.
Seperti diberitakan, Aipda Roesky ialah salah satu dari enam terduga pelaku yang diduga menganiayan seorang jurnalis.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Aniaya Jurnalis, Personel Polres Jeneponto Diberi Sanksi