Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya
Seorang anggota asal Polres Jeneponto terbukti melanggar disiplin, saat amankan demonstrasi, tanggal 24 September 2019.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang anggota asal Polres Jeneponto terbukti melanggar disiplin, saat amankan demonstrasi, tanggal 24 September 2019.
Anggota yang melanggar disiplin sebagai personil Polri, Aipda Roesky Nrp 80010646 anggota Sat Sabhara Polres Jeneponto.
Pelanggaran ini dibaca Kompol H Marikar, saat pimpin sidang disiplin pelanggaran di Polda Sulsel, Kamis (31/10/2019) sore.
Kata Kompol Marikar, Aipda Roesky cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.
Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kompol Marikar saat sidang.
Baca: Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Tito Karnavian, Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Baca: Kisah Davide Calabria yang Nasibnya Berubah 180 Derajat di AC Milan
Baca: BREAKING NEWS - Seorang Pria Tewas Dibunuh saat Hadiri Pesta di Ketapang
Sidang ini berlangsung di ruangan Propam samping pos jaga di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulsel.
Disebutkan, Aipda Roesky terbukti telah melanggar karena tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.
"Karena anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman ke warga," jelas Marikar.
Roesky pun dijatuhkan sanksi penahanan 21 hari, dan penundaan pendidikannya dan atau lanjut sekolah Polri selama enam.
Seperti diberitakan, Aipda Roesky ialah salah satu dari enam terduga pelaku yang diduga menganiayan seorang jurnalis. (*)