Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK

Setahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin akhirnya terungkap. Semua berawal dari STNK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK
Surya.co.id/David Yohannes
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.

Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, korban adalah biro jasa pengurusan Her STNK.

Pada 5 November 2018, keduanya datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.

Baca: Niatan Kabur Dari Pondok Pesantren Berakhir Tragis, Siswi SMP Ini Dirudapaksa Dua Pemuda

Baca: Bangkai Kucing yang Mati Diduga Karena Dicekoki Miras Akhirnya Diotopsi Oleh Pihak Berwajib

Berita Rekomendasi

Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.

"Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cekcok mulut," terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).

Saat cekcok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras.

Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.

Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibenturkan ke tembok.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes (Surya.co.id/David Yohannes)

Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.

"Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin," sambung EG Pandia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas