Pengedar Uang Palsu di Pasar Krio Medan Gugup Saat Didatangi Polisi
Dari tangan pelaku polisi menyita sebelas lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli dengan jumlah Rp397 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengedar uang palsu yang sering beraksi di Pasar Krio Medan dibekuk aparat Polsek Sunggal.
Sinta Sembiring (20), warga Desa Medan Krio, Sunggal, Kabupaten Deliserdang jadi tersangka kasus itu.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebelas lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli dengan jumlah Rp397 ribu.
Penangkapan Sinta berawal dari laporan beberapa pedagang di pasar Jalan Medan Krio merasa tertipu karena mendapat uang palsu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang perempuan yang belanja mengunakan uang pecahan Rp100 ribu.
"Tim Pegasus langsung mendekati orang tersebut dan orang ia gugup. Tim Pegasus langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Setelah diamankan, Sinta Boru Sembiring mengaku uang tersebut diterimanya dari kenalannya yang bernama Si (Dpo) sebanyak 20 lembar.
Pelaku sudah tukarkan sebanyak uang tersebut sebanyak sembilan lembar.
"Hasil penukaran uang palsu bila habis akan dibagi dua dengan Si," ungkapnya.
Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari Si, namun tidak ditemukan.
"Pelaku ini mengaku sudah mengedarkan uang palsu baru dua pekan belakangan ini. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke polsek Medan sunggal untuk Proses hukum.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Medan Krio, Sinta Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.