Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simpan Sabu di Selangkangan, Bandar Narkoba Ini Ditembak Polisi

Seorang bandar narkoba, Lion Hendrik (38) ditembak pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Simpan Sabu di Selangkangan, Bandar Narkoba Ini Ditembak Polisi
Darul Amri/Tribun Timur
Bandar narkoba jenis sabu 15 gram, Lion Hendrik (38), setelah ditembak pihak Satresnarkoba Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang bandar narkoba, Lion Hendrik (38) ditembak pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (1/11/2019) dinihari tadi.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Kompol Indra Yudha Waspada mengatakan, pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri.

"Yang bersangkutan ini ditembak karena berusaha kabur," kata Kompol Yudha saat merilis kasus ini di Mapolrestabes, siang.

Sebelumnya, Lion Hendrik ditangkap tim Satresnarkoba di Jl Cendrawasih, Kamis (31/10) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan Lion setelah Satrenarkoba melakukan penyelidikan dan info warga, sebelum pelaku melaksanakan transaksi.

Baca: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Setidaknya 10 Pengedar dan Bandar Narkoba di Cianjur

Baca: BERITA POPULER : Video Detik-detik Bandar Narkoba Ditembak di Depan Istrinya, Ike Menangis Histeris

Baca: Aksi Pengejaran Bandar Narkoba Diwarnai Tembakan di Jalan Raya, Ike Ungkap Obrolan Pelaku di Mobil

"Jadi pelaku ini sudah diselidiki setelah kami menerima info warga, soal transaksi narkotika disekitar lokasi," ungkap Yudha.

Ternyata betul, saat anggota melakukan penangkapan didapat barang bukti sabu sekitar 15 gram setelah digeledan badan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata Kompol Yudha Waspada, pelaku Lion sembunyikan narkoba jenis sabu diantara selangkangan dengan cara ditempelkan.

"Pelaku ini simpan dua saset sabu ukuran sedang itu diselangkangan dengan cara ditempellan, ini modus baru," jelas Yudha.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2, ancamannya penjara 4 tahun dan sampai 20 tahun, atau seumur hidup.

"Dia ini bandar, katanya baru pertama kali, dan jaringannya sementara ini kita lakukan penyelidikan dilapangan," tambahnya. (Darul Amri)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas