Sinta Diciduk Usai Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
Penangkapan Sinta berawal dari laporan beberapa pedagang di pasar Jalan Medan Krio merasa tertipu karena mendapat uang palsu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Sunggal menangkap pelaku pengedar uang palsu, Sinta Sembiring (20), warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebelas lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang asli dengan jumlah Rp 397 ribu.
Penangkapan Sinta berawal dari laporan beberapa pedagang di pasar Jalan Medan Krio merasa tertipu karena mendapat uang palsu.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang perempuan yang belanja menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Tim Pegasus langsung mendekati orang tersebut dan dia gugup. Tim Pegasus langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Baca: Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap Korbannya Usai Membeli BBM, Babak Belur Dipukuli
Baca: Ibnu Meregang Nyawa Dihantam Botol Miras Saat Melerai Adiknya yang Terlibat Perkelahian
"Setelah kami amankan Sinta Boru Sembiring. Ia mengaku bahwa uang tersebut diterimanya dari kenalannya yang bernama Si (DPO) sebanyak 20 lembar. Pelaku sudah tukarkan uang tersebut sebanyak sembilan lembar. Hasil penukaran uang palsu bila habis akan dibagi dua dengan Si," ungkapnya.
Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari Si, namun tidak ditemukan.
"Pelaku ini mengaku sudah mengedarkan uang palsu baru dua pekan belakangan ini. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Medan Sunggal untuk Proses hukum. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Medan Krio, Sinta Ditangkap Polisi