Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah

UMK Solo 2020 disepakati naik menjadi Rp 1.956.000. Pihak Apindo mengatakan kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan PP No.78/2005, Jumat (1/11/2019).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.

Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.

Wahyu Hariyanto, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, menyebutkan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

"Untuk UMK ini, Apindo menghormati karena sudah dijalankan sesuai PP No. 78," ujar Wahyu pada Tribunnews, melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019).

Wahyu menambahkan, PP No. 78/2015 sudah menjadi pedoman yang digunakan para pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

Berita Rekomendasi

Kenaikan UMK Solo saat ini pun, menurut Wahyu, sudah sesuai karena perhitungannya sudah mengacu pada peraturan yang ada.

Ia menyebutkan, perhitungan UMK Solo dilakukan dengan mekanisme perhitungan tingkat inflasi dan tingkat perkembangan ekonomi.

"Beberapa tahun terakhir, perhitungan UMK mengacu PP No. 78. Komponennya memang mengalami kenaikan setiap tahun dan faktor kenaikan tersebut adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi itu saja yang kami pegang," jelas Wahyu.

Di lain pihak, Ariani Indriastuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan UMK Solo 2020.

Dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 dengan para pengusaha dan buruh, Ariani mengatakan, semuanya sudah cocok.

Ariani pun menjelaskan, nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani.

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.

11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.

12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.

13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.

14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.

15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.

16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.

17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.

18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.

19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.

20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.

21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.

22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.

27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Tribun Solo/Ryantono Puji Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas