Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Australia Diamankan Usai Aniaya Tiga Sekuriti Hotel

Tiga korban ditempeleng dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar di pipi dam kasusnya ditangani Polsek Kuta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNA Australia Diamankan Usai Aniaya Tiga Sekuriti Hotel
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNEWS.COM, BALI  - Kasus perkelahian Warga Negara Asing (WNA) yang diduga karena mabuk setelah minum-minuman beralkohol terjadi di Jalan Nakula Nomor 18 Kuta, Badung.

Tiga orang security (satpam) Hotel Town Square Bali dihajar oleh seorang WNA asal Australia bernama Scott James Harrison (40) yang diduga mabuk berat saat kejadian.

Atas kejadian itu mereka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta.

Tiga orang satpam itu diantaranya Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37).

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek membenarkan perihal adanya laporan mengenai kasus penganiayaan tersebut.

“Iya benar korban melapor ke Polsek. Dan pelaku SJH sudah diamankan dua hari lalu kini sudah kita tahan,” ucap Iptu Putu Ika saat dikonfirmasi tribunbali.com, Jumat (1/11/2019).

Berita Rekomendasi

Namun saat ditanyai lebih lanjut mengenai kronologis kejadian, Iptu Puti Ika enggan lebih rinci menjelaskannya.

Tapi dari keterangan sumber yang didapatkan, peristiwa berawal saat pelaku tiba di depan Hotel Town Square Bali menumpangi taksi.

Begitu keluar dari dalam taksi pelaku terlihat berjalan tidak tegap seperti orang pada umumnya.

“Terlapor warga asing diduga mabuk dan pulang ke hotel dilihat security yang coba menolong. Tapi terlapor tidak menerima bantuan tersebut dengan baik,” tutur sumber kepolisian.

Ia menambahkan pelaku malah berkata kasar dan marah-marah.

Nahkan ketiga satpam itu pun di tampar dengan tangan kosong oleh pelaku.

“Tiga korban ditempeleng dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar di pipi. Kasusnya masih ditangani Polsek Kuta,” tambah sumber.

Iptu Putu Ika saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan pidana 2 tahun8 bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Mabuk Berat dan Hajar 3 Satpam Hotel di Kuta, WNA Ini Kini Ditahan Kepolisian

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas