7 Pasangan Ini Dirazia Satpol PP Tulungagung Hanya Punya Surat Nikah Siri, Digiring untuk Didata
7 Pasangan Ini Dirazia Satpol PP Tulungagung Hanya Punya Surat Nikah Siri, Digiring untuk Didata
Editor: Januar Adi Sagita
7 Pasangan Ini Dirazia Satpol PP Tulungagung Hanya Punya Surat Nikah Siri, Digiring untuk Didata
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung merazia sebuah rumah kos di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Senin (4/11/2019) pagi.
Hasilnya ada tujuh pasangan tanpa surat nikah yang diamankan.
Dua di antaranya hanya menunjukkan selembar surat keterangan nikah siri.
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, surat keterangan nikah siri tidak diakui legalitasnya.
"Nikah siri belum diakui oleh KUA maupun Dispendukcapil. Karena itu mereka tetap kami bawa ke kantor," terang Genot, panggilan akrab Nindya.
Menurut Genot, razia dilakukan karena laporan masyarakat, bahwa rumah kos itu sering jadi ajang mesum.
Mereka yang menunjukkan surat keterangan nikah siri tetap didata dan dilakukan pembinaan.
Satpol PP akan menghubungi keluarga mereka, untuk memastikan status hubungan sebenarnya.
“Jangan sampai ngakunya nikah siri, keluarga di rumah tidak tahu. Makanya kelurga kami telepon agar mereka tahu,” sambung Genot.
Rumah kos yang dirazia sekurangnya mempunyai 39 kamar, dengan sewa sekitar Rp 300.000 per bulan.