Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak dari Ortu yang Menggugat SMA Gonzaga Kini Telah Naik Kelas di Sekolah Barunya

Siswa SMA Kolese Gonzaga, BB, yang dikabarkan tak naik kelas, rupanya kini sudah sekolah di tempat lain.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anak dari Ortu yang Menggugat SMA Gonzaga Kini Telah Naik Kelas di Sekolah Barunya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) 

Diwartakan Grid.id, Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran tidak terima anaknya harus tinggal kelas.

Baca: Nia Ramadhani Terbang Jakarta-Bandung Demi Sahabat: Akui Mewek Lihat Rezky Aditya Lamar Citra Kirana

Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta secara perdata.

SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan (KOMPAS.com/Walda Marison)
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, (1/10/2019).

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/{Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujarnya.

Melansir dari Kompas.com, kabar ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019), ia membenarkan gugatan itu telah masuk pada 1 Oktober 2019.

Tuntutan Ganti Rugi

Berita Rekomendasi

Masih dilansir dari Grid.id, gugatan yang dilayangkan Yustina tersebut, meminta hakim untuk menilai kecacatan putusan dari pihak sekolah yang membuat anaknya yang berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII.

Dalam gugatan tersebut, orang tua BB juga menyatakan kalau anaknya telah memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.

Gugatan itu juga menyangkut tuntutan materiil dan immateriil akibat dari tidak naiknya BB ke jenjang kelas XII.

Baca: Deretan Foto Hotel Shangri-La Jakarta, Hotel Mewah Tempat Kongres PSSI 2019

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000,-

Ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ," seperti yang diterangkan di laman resmi Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Total yang harus dibayar pihak tergugat, sekira Rp 551 juta sebagai ganti rugi.

(Kompas.com/Walda Marison) (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) 

 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas