Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habisi Kepala Desa, Dua Pemuda Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Seperti yang diwartakan sebelumnya, kedua pelaku itu berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pembunuhan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habisi Kepala Desa, Dua Pemuda Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Mareza/Tribun Jambi
2 Terdakwa Pembunuh Kepala Desa Cuma Karena Sinyal Handphone, di Bungo, Dituntut 18 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Dua terdakwa pembunuhan Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) akan menyampaikan pembelaan (pledoi), Rabu (13/11/2019) mendatang.

Keduanya didakwa karena telah diduga menghilangkan nyawa datuk rio (kepala desa) Sekampil, M Idrus.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan primair penuntut umum, pasal 340 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim memutus perkara ini sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, pasal 340 KUHP dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU Kejari Bungo, Habibul Rakhman di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (30/10/2019).

Tuntutan itu disampaikan karena menurut jaksa, dua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa M Idrus pada April lalu.

Baca: Datang ke Pesta Pernikahan Dalam Keadaan Mabuk, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam

Baca: Melahirkan Sendiri, Gadis 18 Tahun di Purworejo Tega Sumpal Mulut Bayi & Memasukkannya ke Lemari

Baca: Pengakuan Kerabat Balita 3 Tahun yang Meninggal Dianiaya Ayah Tirinya Gara-gara BAB Sembarangan

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ade Irma Susanti dan dua hakim anggota, Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi menanggapi tuntutan jaksa.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, kedua pelaku itu berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pembunuhan terhadap datuk rio Sekampil, Minggu (21/4/2019) lalu.

Berita Rekomendasi

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Selasa (23/4/2019).

Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dibawa oleh kedua terdakwa.

Keduanya berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam.

Sempat melawan, kedua pelaku akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.

2 Terdakwa Pembunuh Kepala Desa Cuma Karena Sinyal Handphone, di Bungo, Dituntut 18 Tahun Penjara (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 2 Terdakwa Pembunuh Kepala Desa Cuma Karena Sinyal Handphone, di Bungo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas