Balita Berusia 2,5 Tahun Itu Ditampar 7 Kali Hingga Lebam, Gara-gara Susah Tidur
MJ ditangkap atas dugaan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun karena tidak mau tidur.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian menangkap MJ (47), warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (1/11/2019).
MJ ditangkap atas dugaan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun karena tidak mau tidur.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam menerangkan, MJ ditangkap atas laporan sejumlah warga yang menjadi tetangganya. Pelaku langsung diamankan dari rumahnya.
"MJ sudah ditangkap dan diperiksa. Sudah ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur," kata Abdullah, Senin (4/11/2019).
• Buntut Kericuhan di Gelora Bung Tomo, Persebaya Surabaya Akan Arungi Sisa Liga 1 Tanpa Penonton
• Disebut-sebut Jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang 2020, Susi Pudjiastuti: HOAX
Abdullah menceritakan, peristiwa ayah tampar anak balita tersebut bermula Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MJ akan menidurkan korban di rumahnya.
Namun, setelah beberapa lama, korban juga tidak kunjung tidur.