Duh, Pemilik Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuh Sendiri
Polisi akhirnya menerima laporan pada 28 Oktober 2019 dari seorang anak mengenai adanya tindakan persetubuhan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Entah apa yang ada di pikiran AS (56), pria ini diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di Panti Asuhan.
AS adalah pemilik yayasan sekaligus guru ngaji sebuah Panti Asuhan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Pada Senin (28/10/2019), AS telah diciduk oleh pihak Polres Bandung.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agta Bhuwana menuturkan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.
Menurutnya, aksi yang dilakukan AS sudah terjadi sejak lima bulan lalu.
Ia melancarkan perbuatannya tersebut di asrama putri di lingkungan yayasan miliknya.
Baca: Siswa SMP di Mojokerto Cabuli 2 Bocah SD Sesama Jenis di Ladang Jagung, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk
Baca: 2 Pemuda Ini Mengaku Mulanya Ingin Menolong Cari Penginapan, Tetapi Kemudian Timbul Niat Mencabuli
Adapun pelaku berbuat cabul terhadap empat murid sekaligus anak asuhnya.
Dari empat korban itu, hanya satu anak yang disetubuhi pelaku.
Modus yang dilakukan AS dalam menyetubuhi anak asuhnya adalah dengan cara memaksa korban.
Awalnya, ia menarik korban, dan dibawa ke kamar.
"(Kamar) dikunci, setelah itu dilakukan persetubuhan terhadap salah satu korban," ujar Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Selasa (5/11/2019).
Polisi akhirnya menerima laporan pada 28 Oktober 2019 dari seorang anak mengenai adanya tindakan persetubuhan tersebut.
Satreskrim Polres Bandung pun bergerak cepat.
Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada AS.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menggegerkan masyarakat setempat tersebut.
Pasalnya, dikhawatirkan ada korban lain yang belum melapor.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan sedang didalami, karena ada tiga anak lainnya yang menjadi korban pencabulan," ujar Agta Bhuwana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS terancam hukuman belasan tahun pernjara.
Polisi akan mengenakan Pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Terkini Panti Asuhan
Kondisi gedung Panti Asuhan sekaligus rumah yang ditempati AS dan keluarganya kini tampak tertutup dan sepi.
Berdasarkan pantauan wartawan TribunJabar.id, terlihat ada bekas perusakan.
Kaca jendela yang pecah, tampak sudah ditutup oleh bahan triplek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung tersebut sempat dirusak oleh pihak keluarga korban.
Mereka disebut-sebut tak terima atas kejadian itu.
Kendati demikian, pengurus RT/RW setempat menolak untuk memberikan keterangan mengenai kasus itu.
Ia justru malah melarang wartawan mengambil gambar dan masuk ke lokasi untuk kepentingan peliputan.
Pengurus RT yang tak mau menyebutkan namanya itu malah meminta pewarta untuk mengkonfirmasi ke pihak berwajib.
Sementara itu, Agta Bhuwana juga mengaku belum menerima kabar mengenai perusakan gedung Panti Asuhan.
"Perusakan kami belum dapat laporan untuk di Polres. Tapi, apabila yang bersangkutan sebagai korban dan ingin melaporkan kejadian tersebut silakan datang ke Satreskrim Polres Bandung," katanya. ( Yongky Yulius/Mumu Mujahidin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Cabul Pemilik Panti Asuhan di Bandung, Diduga Setubuhi Anak Asuhnya, Korban Ditarik ke Kamar