Fakta-Fakta Lengkap Gadis di Bawah Umur Asal Lumajang jadi LC dan PSK di Malang
Reva (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan pekerja seks
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tiwi Rahayu alias Reva (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu ditangkap karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu sekaligus pekerja seks di rumah karaoke yang dikelola.
Baca: Sudah Janji Bakal Pamit, Persib Bandung Batal Ditinggal Manajer Umuh Muchtar, Ini Sebabnya
Berikut sejumlah fakta-fakta :
1. Pekerjakan 4 orang
Di tempat karaoke itu, yang bersangkutan diketahui memperkerjakan 4 orang. Dua di antaranya masih anak-anak yang berusia 15 tahun.
"Selain disuruh untuk menemani tamu saat berkaraoke (LC), para anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika gelar rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019).
2. Terungkap saat korban diketahui kabur dari rumah
Ujung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Laporan itu menerangkan, korban diketahui sudah kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, sejak 31 Oktober 2019.
Setelah berupaya mencari keberadaan remaja berusia 15 tahun, keluarga mendapati petunjuk bahwa anggota keluarganya bekerja di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.
Ujung menuturkan, anggotannya mendapat informasi yang merangkan Melati dipekerjakan di salah satu tempat karaoke yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sumberpucung.
Di sana Melati dipekerjakan sebagai seorang pemandu lagu.
Saat digerebek, Melati sedang bekerja di tempat karaoke tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang.
3. Korban hanya dapat Rp 35 ribu untuk layanan seksual
Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual.
"Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja Lumajang Dilaporkan Hilang, Ternyata Dipekerjakan Jadi Purel dan PSK di Tempat Karaoke
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.