Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puang Lalang Sebarkan Aliran Sesatnya Hingga ke Luar Negeri

Puang Lalang mengaku pada pihak kepolisian aliran sesatnya telah disebar sampai luar provinsi bahkan hingga luar negeri.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Puang Lalang Sebarkan Aliran Sesatnya Hingga ke Luar Negeri
Tangkap Layar kanal YouTube tvOne
Puang Lalang, mengaku menjadi mahaguru atau ratu di Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Menurut pengakuan Puang Lalang, aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf telah disebar hingga ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019).

Kompol Muhammad Fajri menjelaskan Puang Lalang menyebarkan ajarannya kepada masyarakat sekitar, masyarakat kabupaten lain bahkan luar provinsi, hingga ke luar negeri.

Puang Lalang (47) merupakan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang menyebut dirinya sebagai mahaguru atau ratu.

Baca: Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Ajarkan Bayar Zakat Sesuai Berat Badan

Puang Lalang 2
Puang Lalang, penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Dalam kesehariannya, Puang Lalang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Dapat kami jelaskan di sini sosok daripada lelaki PL sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf atau disebut dirinya mahaguru atau bahkan menyebut dirinya sebagai ratu," terang Kompol Muhammad Fajri yang dihubungi melalui telewicara.

"Di dalam kesehariannya yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan yang tetap."

Berita Rekomendasi

"Kemudian selama mengajarkan ataupun memberikan ajaran tersebut kepada masyarakat sekitar maupun dari masyarakat kabupaten lain, bahkan dari luar provinsi, dan menurut pengakuan yang bersangkutan termasuk dari luar negeri. Seperti itu."

Puang Lalang dalam ajarannya dinilai menyimpang dari syariat Islam.

Baca: Muncul Aliran Sesat di Sulsel, Janjikan Masuk Surga Dengan Bayar Sejumlah Uang

Kompol Muhammad Fajri pun memberikan contoh, Puang Lalang menyampaikan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah ketahui atau dipahami oleh masyarakat Islam secara umum.

Selain itu, penyimpangan yang terdapat dalam ajaran ini adalah ketika mendapatkan kartu surga berarti pengikutnya sudah mendapatkan jaminan masuk surga.

"Nah kemudian di dalam ajaran yang disampaikan oleh yang berangkutan pada intinya memang setelah kami (pihak kepolisian) lakukan pendalaman dalam pemeriksaan, ada beberapa poin penting yang memang sifatnya sangat menyimpang dari ajaran syariat islam," jelas Kompol Muhammad Fajri.

"Dapat kami sampaikan ia mengatakan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah nyata-nyata yang sebagaimana diketahui ataupun dipahami oleh masyarakat Islam secara umumnya."

"Kemudian juga seperti yang disampaikan tadi mereka mengenal ketika mendapatkan kartu surga maka istilahnya jaminannya adalah surga."

"Sehingga anggota ataupun yang ikut di dalam ajaran yang diajarkan oleh bapak PL ini, maka dijamin akan masuk surga."

Kompol Muhammad Fajri juga menerangkan tindakan Puang Lalang ini meresahkan karena menyebarkan ajaran yang menyimpang kepada masyarakat.

Wakapolres Gowa
Wakapolres Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa menjelaskan mengenai Puang Lalang, penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Selasa (5/11/2019).

Saat ini, Puang Lalang sudah menjadi tersangka

"Tentunya sangat meresahkan di mana akan memberikan edukasi yang tidak baik ataupun pemahaman yang tentunya menyimpang kepada masyarakat, khususnya umat Islam ketika mempercayai bahwa ada kartu surga yang akan menyelamatkan kita," ungkap Kompol Muhammad Fajri.

"Ini tentunya sangat meresahkan sehingga Polres Gowa dengan dasar laporan daripada MUI Kabupaten Gowa, sehingga dilakukan penyelidikan dan saat ini lelaki PL telah dilakukan penahanan di Rutan Makassar. Demikian," tambahnya.

Puang Lalang diganjar pasal berlapis di antaranya mulai dari pasal penistaan agama, penipuan dan penggelapan, pencucian uang, serta pasal pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Di mana hasil akumulasi dari ancaman pasal di atas, Puang Lalang akan mendapatkan ganjaran selama 20 tahun penjara.

"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.

"Yaitu tentunya mulai dari pasal 156 ataupun pasal penistaan agama, kemudian juga pasal penipuan penggelapan, kemudian juga terkait dengan pasal pencucian uang serta dengan pencatatan nikah, talak, dan rujuk."

"Sehingga ini diakumulasikan ancaman pasal yaitu sebesar 20 tahun penjara."

Setelah penetapan status menjadi tersangka, Puang Lalang saat ini telah ditahan di Rutan Makassar. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas