Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Tiket Surga Hingga Minta Pengikutnya Bayar Sesuai Berat Badan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena menyebarkan ajaran sesat dan mengaku jadi rasul, pengikutnya wajib bayar berdasarkan berat badannya!

Penulis: Asytari Fauziah
zoom-in Jual Tiket Surga Hingga Minta Pengikutnya Bayar Sesuai Berat Badan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena menyebarkan ajaran sesat dan mengaku jadi rasul, pengikutnya wajib bayar berdasarkan berat badannya!

Pihak kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Puang Lalang pria yang menyebarkan alisan sesat.

Ia bahkan mengaku sebagai rasul dan menyebut dirinya sendiri mahaguru.

Pria ini mengatakan hal ini di depan para pengikutnya.

 Geger Pria Ngaku Rasul di Gowa, Janjikan Pengikut Masuk Surga dengan Tiket Rp 10 Ribu

Tak hanya menyebarkan aliran sesat, Puang juga mencari motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pengikutnya diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badannya.

Per satu kilogram dinila Rp 5.000 rupiah.

Berita Rekomendasi

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas