Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Uang Konsumen yang Disetor ke Aku Mobil Capai Rp 100 Miliar

Dalam kasus ini, sebanyak 1.342 orang yang menyerahkan uang untuk membeli mobil murah dan 408 orang yang menyerahkan uang untuk membeli motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Sebut Uang Konsumen yang Disetor ke Aku Mobil Capai Rp 100 Miliar
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Show rooom Aku Mobil digaris polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil baru di Aku Mobil mengklaim mampu mengembalikan uang ribuan konsumen.

"Dana investor itu tidak ada, operasional perusahaan murni dana konsumen yang digunakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kamis (7/11/2019).

Dalam kasus ini, sebanyak 1.342 orang yang menyerahkan uang untuk membeli mobil murah dan 408 orang yang menyerahkan uang untuk membeli motor.

Namun, hingga kini, mobil dan motor tersebut tak kunjung diterima.

"Yang terdata hingga saat ini ‎kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Rifai.

Baca: Terkait Kasus Aku Mobil, Polisi akan Gandeng PPATK Telusuri Penggunaan Setoran Korban

Adapun Bryan jadi tersangka berdasarkan tiga laporan polisi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun korban lainnya, hingga saat ini masih mengharapkan uang kembali lewat mediasi.

"Silakan saja mediasi. Terkait penyidikan, kami berdasarkan KUH Pidana dan hukum acara pidana. Jadi tidak berkaitan dengan mediasi yang dilakukan para konsumen. Si tersangka ini bilangnya sanggup kembalikan, tapi darimana dananya," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).

Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Baca: Tujuh Pengelola Aku Mobil Ditangkap Atas Laporan Penipuan, 3 Diantaranya Adalah Direktur

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil semisal Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.


Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.

Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Selain menetapkan Bryan sebagai tersangka, penyidik menyita tujuh kendaraan dan empat motor besar milik tersangka.

Selain itu, penyidik juga menyita mebel dan towing.

"‎Itu dibeli dari dana konsumen," ujar Rifai.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dirut Aku Mobil Mengaku Bisa Kembalikan Uang Konsumen, Tapi Polisi Sebut Dana Tidak Ada

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas