Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Dana Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Berhasil Kabur di Bali

Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembobol Dana Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Berhasil Kabur di Bali
Istimewa
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.

"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Baca: Dedy Mulyana Diduga Berkelahi dengan Tahanan Lain Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca: Dua WNA Rumania Ditangkap atas Tuduhan Pelaku Skimming Nasabah Bank di Makassar

Baca: Ditinggal Pergi Penduduknya, Desa Ini Siap Bayar Rp381 Juta Bagi yang Mau Tinggal di Sana

Baca: Bank BRI Sudah Mengganti Dana Nasabahnya yang Kena Skimming Rp 80 Juta

Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.

Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.

Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.

Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.

"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.

Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.

Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.

"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.

"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat. (Zaenal Nur Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku 'Skimming' Rp 7 Triliun Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas