Buron Pemerintah AS Jadi DPO Lagi Setelah Kabur dari RUang Tahanan Imigrasi Bali, Kok Bisa?
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.
• Viral, Pengakuan 2 Tersangka Threesome Guru di Buleleng Bali: Hajar Aja Sikat Aja, Ada Saya di Sini
"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.
Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.
Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
• Mami dan Oknum Polisi Berduaan di Rumah, Si Suami Dobrak Pintu, Lihat Keduanya Terus Masuk Kamar
Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.
Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.