Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Ibu Guru Ajak Murid Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacarnya, Begini Nasib Korban

Usai dipaksa berhubungan intim bersama guru dan kekasihnya, korban yang masih dibawah umur pun kini nasibnya seperti ini.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Update Kasus Ibu Guru Ajak Murid Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacarnya, Begini Nasib Korban
Mirchiladdoo / TRIBUN BALI Ratu Ayu Desiani
Kronologi kasus guru honorer dan tenaga kontrak BKPSDM Buleleng ajak siswi SMKA hubungan intim bertiga, awalnya jalan-jalan lalu diajak ke kos. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus hubungan intim bertiga yang dilakukan ibu guru, murid dan kekasih gurunya di Bali menghebohkan publik.

Sebab, siswi SMK yang dipaksa berhubungan intim bertiga ini masih di bawah umur.

Untuk itu, perlu dipikirkan lebih matang bagaimana nasib siswi SMK ini ke depannya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Bali Sabtu (9/11/2019), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengutuk keras atas kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga) yang terjadi di Buleleng.

Ini lantaran kasus tersebut melibatkan seorang korban yang masih berada di bawah umur.

Dia adalah salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16).

Ariasa dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (8/11/2019) mengatakan, threesome ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bali.

BERITA TERKAIT

Dengan adanya kasus ini, Ariasa menyebut, sikap mental anak-anak di Bali harusnya lebih dipertajam lagi agar lebih memiliki mental yang kuat, berkarakter, dan bisa memilah hal yang baik, serta berani mengambil sikap dalam menghadapi masalah.

Terkait salah satu pelaku yang merupakan oknum guru, Ariasa menyebut, lembaga-lembaga penghasil guru juga sebaiknya perlu menanamkan karakter kepada mahasiswanya, seperti karakter tauladan, memiliki karakter berpikir maju dan karakter yang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mereka kan nanti akan mengurusi anak-anak. Jadi mereka juga harus paham betul tentang Undang-undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas