Tersangka Kasus Atap Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri
Atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh. Terkait kasus itu polisi menetapkan dua tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, roboh. Terkait kasus itu polisi menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka dari kalangan swasta berinial S dan D.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh 2 bendera perusahaan berinisial ADL dan DHL, pada tahun anggaran 2012. "Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki Minggu (10/11/2019).
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP. Menurut Luki, penyidik tidak berhenti melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Baca: Atap SDN Gentong di Pasuruan Ambruk, Kontraktornya Jadi Tersangka
Baca: SD Negeri Gentong Ambruk, Nadiem Sambangi Keluarga Korban Meninggal, Ayah Korban: Saya Mengikhlaskan
Baca: TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi
"Kemungkinan tersangka juga akan bertambah," kata Luki.
Gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi.
Sementara, 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pada pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni 4 kelas, yakni kelas II A, II B, V B, dan V A.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri