Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pelaku Pemasangan Kamera di Toilet Wanita Dikeluarkan dari Kampus

AA (19), pelaku pemasangan kamera Go Pro di toilet UIN Alauddin Makassar diminta angkat kaki dari kampusnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pelaku Pemasangan Kamera di Toilet Wanita Dikeluarkan dari Kampus
Tribun-timur.com/Wahyu
Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Ditemukan kamera Go Pro di salah satu toiletnya di lantai satu. Tribun-timur.com/Wahyu 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan kamera Go Pro di toilet kampus.

Tindakan tersebut berupa sanksi tegas yang mewajibkan pelaku AA (19) angkat kaki dari kampus yang terletak di Jl Sultan Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr H Muamar Muhammad Bakriy, Senin (11/11/2019).

Hal itu dilakukan setelah Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Rekotar UIN Alauddin.

"Pihak pimpinan Universitas telah sepakat bahwa kasus ini akan segera diproses di komisi penegakan kode etik," ujarnya.

"Telah disepakati bahwa sanksi terberat akan diberikan kepada bersangkutan. Sanksi yang terberat sesuai dengan kode etik yakni pemecatan tanpa hormat (DO)," tegas Muamar Muhammad Bakriy.

Baca: Daeng Sampara Tewas Mengenaskan, Pelakunya Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca: Viral Temuan Kamera Tersembunyi di Toilet Mahasiswi UIN Makassar, Terpasang Sejak Mei 2019

Pihak kampus akan berupaya agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan pembinaan yang baik, perbaikan sistem dan sarana dan prasarana fakultas.

"Dan pihak fakultas menyerahkan semua penyidikan ke kepolisian," imbuhnya.

Mahasiswa Jadi Tersangka

Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu resmi menetapkan AA (19) sebagai tersangka dalam kasus kamera dalam toilet wanita.

Perbuatan AA yang menyelipkan kamera dalam toilet wanita dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi.

AA, mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang menaruh kamera di toilet wanita.
AA, mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang menaruh kamera di toilet wanita. (Tribun Timur)

Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai, Minggu (10/11/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas