Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri
Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi Ilar Rusydi untuk menyerahkan diri.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut belum juga menyerah, Polisi memastikan akan terus memburu hingga semuanya tertangkap.
Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, kepada Serambi, Minggu (10/11/2019).
"Kita kasih waktu dua hari lagi atau dua kali dua puluh empat jam untuk mereka agar segera menyerahkan diri," katanya.
Yahdi ditangkap bersama ajudannya (RD) pada Kamis (7/11/2019) di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam penangkapan itu turut disita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi, bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu.
Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.
Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali mengunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis.
Baca: Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata
Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi
Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban (kain ikat kepala yang lebar).
Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.
Dengan ditangkapnya Yahdi dan RD, berarti dari enam pria yang terlihat di dalam video, masih tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.
Keempat orang inilah yang diminta agar segera menyerahkan diri.
Menurut Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, hingga kemarin belum ada tanda-tanda keempatnya akan menyerahkan diri.
"Kita akan buru habis sampai semuanya dapat, karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda mereka menyerahkan diri," tegas Saladin.
Polda Aceh menurutnya sudah mengetahui identitas keempat anggota Yahdi tersebut, termasuk alamat rumahnya masing-masing.
Polisi hanya tinggal menunggu waktu untuk menangkap, jika hingga tenggat waktu yang telah disediakan tidak juga menyerahkan diri.
"Mereka ini di tempat berbeda sekarang, di beberapa kabupaten," imbuhnya.
Baca: Anggota KKB Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi Total 3 Orang Bukan 4, Wan Neraka Masih Kritis
Baca: Polda Aceh Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Karena itu, sekali lagi ia menyarankan kepada empat anggota kelompok Yahdi agar segera menyerahkan diri, karena kemana pun bersembunyi, Polisi pasti tetap dapat melacaknya.
Hal ini juga untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.
"Saya khawatir, saat ditangkap mereka melakukan perlawanan," ujar Saladin.
Ketika ditanyakan apakah keempatnya memiliki senjata api, Saladin mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Namun berdasarkan pengakuan Yahdi kepada polisi, senjata api yang ada hanya satu, yakni senjata api rakitan yang digunakan sendiri oleh Yahdi.
Meski demikian, Polisi ia pastikan akan tetap waspada.
Sejauh ini, Yahdi dan kelompoknya dijerat karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, serta atas kepemilikan senjata api ilegal.
Sanksi hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Kelompok yang Kecewa
Terpisah, pengamat teroris dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Al-Chaidar menilai munculnya kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIL) dengan menebar kebencian kepada warga pendatang di Aceh hanya sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada kelompok GAM yang ada di Eropa.
"Karena mereka (GAM di Eropa) dianggap telah gagal memerdekakan Aceh dan gagal menarik dukungan negara-negara di dunia terhadap Aceh," ujar Al Chaidar menjawab Serambi, Minggu (10/11/2019).
Selain itu, menurut Al Chaidar, mereka muncul juga untuk menunjukkan ekspresi kecewa atas kegagalan pelaksanaan MoU Helsinki.
Baca: Penyelidikan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor Cabang Medan
Baca: Siapakah Sosok Pengendara Berkacamata Hitam di Balik Misteri Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi?
Baca: Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi, Polisi Sudah Periksa Enam Saksi
"Mereka kecewa karena MoU Helsinki tidak bisa membuat Aceh independen dan terpisah dari Indonesia," ujar dia.
Sebenarnya, kata Al Chaidar, semangat yang dibangun oleh Yahdi tidak militan.
Gerakan yang dibangun oleh Yahdi dengan menebar kebencian melalui video hanyalah sekadar gertakan.
"Mereka ingin memancing spirit juang masyarakat Aceh tapi ternyata masyarakat tidak antusias untuk angkat senjata lagi," ujar pengamat teroris dari Unimal Lhokseumawe ini.
Disisi lain, Al Chaidar juga menduga saat ini masih ada kelompok-kelompok sepertik kelompok Yahdi. Tak hanya itu, tambah Al Chaidar, juga ada kelompok etnonasionalis dan jihadis.
"(Kelompok) jihadis ingin mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok etnonasionalis ingin mendirikan negara demokrasi. Karena itu penegakan hukum harus melakukan penindakan," ungkap Al Chaidar.(dan/mas)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Beri Waktu 48 Jam kepada Anggota Yahdi
Baca tanpa iklan