Cara Nikmati Double Untung 10-10, Program Amnesti Pajak ala Jawa Barat
Hingga 10 Desember nanti, seluruh denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barata akan dihapuskan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019, denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dihapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember 2019.
Lewat program Double Untung 10-10 ini masyarakat tak hanya menikmati bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak, tapi juga diskon pajak kendaraan jika menunggak 5 tahun atau lebih, dan hanya perlu bayar 4 tahun saja.
Walaupun begitu, untuk bisa menikmati program ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, program ini diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, program ini meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB.
Ketiga, program ini tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru; dan keempat, Penetapan Pajak dihitung 4 Tahun (3 Tahun Tunggakan + 1 Tahun Kedepan), bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 tahun atau lebih dari masa berlaku.
Kelima, membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti untuk Balik Nama, membutuhkan KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kuitansi Pembelian);untuk Perpanjangan Tahunan membutuhkan KTP Asli, STNK Asli; Untuk Perpanjangan 5 Tahunan ,KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli & Cek Fisik).
Simulasi Perhitungan
Untuk cara pembayaran PKB Tahunan sendiri, bisa dibayarkan melalui Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), Gerai Modern (Alfamart, Indomaret), Financial Technologi/Fintech (Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro), Payment Point Online Bank (PPOB), Teller bank bjb, Aplikasi SIPOLIN (Sistem Informasi Pajak Online).
Serta pada Aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional), ATM dan jaringan Perbankan yang telah bekerja sama dalam pengembangan Elektronik Samsat (E Samsat) Jawa Barat seperti bank bjb, bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri.
Sedangkan pembayaran PKB 5 Tahunan bisa dilakukan melalui Samsat Induk wilayah Kab/Kota sesuai alamat STNK.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.