Diduga Buat Game yang Menghina Nabi Muhammad, Warga Desa Suci, Garut Ditangkap Polisi
Hilal Judin (44), Ketua RW setempat menyebut kaget saat sejumlah anggota polisi datang ke wilayahnya.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - IG, warga Kecamatan Karangpawitan, Garut diamankan Direktorat Tindak pidana Siber Mabes Polri pada Sabtu (9/11/2019).
Pria berinisial IG itu ditangkap terkait gim remi yang menghina Nabi Muhammad.
Hilal Judin (44), Ketua RW setempat menyebut kaget saat sejumlah anggota polisi datang ke wilayahnya.
Awalnya ia tak mengira jika IG akan ditangkap.
"Jam 21.00 diamankan sama polisinya. Dia tinggal di rumah mertuanya," ujar Hilal ditemui di rumahnya, Senin (11/11/2019).
Hilal mengatakan, sekitar 12 polisi menggeledah barang di rumah mertua IG.
Polisi membawa satu set komputer dari rumah tersebut.
"Selain komputer, ada HP sama berkas-berkas yang dibawa. Saya cuma lihat itu sih," katanya.
Hilal menambahkan, ke 12 polisi itu berasal dari Mabes Polri. Ia pun tak mengetahui kasus yang menjerat IG.
"Kasusnya soal apa saya juga enggak tahu. Tapi katanya bikin gim terus ada penghinaan ke nabi," ucapnya.
IG Rajin ke Masjid
Warga Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut tak menyangka jika IG (38), membuat gim yang diduga menghina Nabi Muhammad.
Apalagi IG dikenal warga rajin beribadah ke masjid.
"Banyak yang kaget 'kok ditangkap?'. Apalagi setelah tahu kalau disebut bikin gim yang menghina agama dan nabi," ujar Hilal Judin (44), Ketua RW 7, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Senin (11/11/2019).